Pemesan Artis FTV Ngaku Pengusaha Asal Pekanbaru

Sumut23 Dilihat

Satuhati.co | MEDAN – Pria berinisial A yang diamankan polisi dari salah satu hotel menjadi saksi dalam kasus dugaan prostitusi bersama artis FTV Hana Hanifah. Sosok A ini masih menjadi teka-teki.

Polisi pertama kali mengungkap sosok A pada Senin (13/7/2020). Saat itu Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan A adalah pria yang diamankan bersama Hana dari dalam hotel. “Saudara A, sudah (diamankan),” kata Kombes Riko Sunarko.

“Mengakunya dia pengusaha,” sambungnya.

Polisi mengatakan ada duit Rp 20 juta yang telah dikirimkan A untuk ‘mendatangkan’ Hana ke Medan. A diduga memesan ‘jasa’ Hana kepada seorang muncikari J, yang kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan diburu.

BACA JUGA :  Cegah Penyebaran Covid-19,Pewarta Polrestabes Medan Ajak Warga Patuhi 3M

Selain J, polisi menetapkan tersangka lainnya, yakni R. Menurut Riko, R merupakan orang yang diminta ‘mengurus’ Hana selama di Medan.

Kembali ke sosok A, polisi belum mengungkap secara detail identitas A, yang diduga menjadi pemesan jasa Hana. Selain itu, saat konferensi pers, polisi menyebut A merupakan karyawan swasta. Profesi itu, kata Riko, merupakan pengakuan terakhir dari A saat proses pemeriksaan.

BACA JUGA :  Kapoldasu Tabur 10 Ribu Benih Ikan di Kolam Laju SPN Hinai

“Saksi A, pengakuannya dia karyawan swasta, pengakuan terakhir karyawan swasta,” ujar Riko di Polrestabes Medan, Selasa (14/7).

Riko juga mengatakan A mengaku sebagai warga Medan. Namun, berdasarkan identitasnya, A merupakan penduduk Pekanbaru, Riau. “Saksi A ini mengaku warga Kota Medan, tapi dari tanda pengenalnya yang bersangkutan adalah warga atau penduduk Pekanbaru,” ucap Riko.

Selain itu, Riko menjelaskan mengapa A dan Hana berstatus sebagai saksi. Salah satu pertimbangannya adalah A dan Hana diduga belum melakukan hubungan badan saat digerebek polisi.

BACA JUGA :  LLDikti Sumut Imbau PTS, Ringankan Biaya Mahasiswa Terimbas Covid-19

“Jadi perbuatannya ini belum terjadi ketika di dalam itu. Mereka belum sempat berhubungan badan. Kan tadi lihat kondomnya masih utuh,” ujarnya.

Polisi sejauh ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni R dan J. R dijerat Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sementara J saat ini masih diburu polisi karena berada di Jakarta. (*/ok)