• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News Sumut

Pembunuh Pemilik Kos-kosan Lolos dari Hukuman

13 Oktober 2021
Rubrik Sumut
329 21
0

  

 

BeritaTerkait

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Aktivis Perempuan Apresiasi Gubernur Bobby Bongkar ASN Terpapar Judol

Teks Photo: Suasana Sidang Perkara Pembunugan di Ruang Cakra 9 PN Medan./ Foto esa

METRO24JAM, MEDAN – Tiga pemuda asal Nias terdakwa perkara pembunuhan seorang pemilik kos-kosan di Medan lolos dari pidana penjara seumur hidup sebagaimana tuntutan JPU. Majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing akhirnya menjatuhkan hukuman bervariasi untuk ketiga terdakwa

Adapun Ketiga terdakwa yakni Faonasekhi Zamago dihukum 20 tahun penjara; serta dua rekannya Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu masing-masing dihukum 18 tahun penjara.

Putusan terhadap ketiganya dibacakan dalam persidangan yang digelar secara virtual di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/10/21).

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada korban Djie Goon Gunawan alias Acek sebagaimana dakwaan JPU  dalam pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,

“Menyatakan para terdakwa melakukan pembunuhan secara berencana,” ucap hakim Denny Lumban Tobing.

Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransisca dan Ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya ketiga pemuda itu dituntut pidana penjara seumur hidup.

Menanggapi putusan ini,Shelly salah seorang putri korban mengaku tidak puas atas putusan tersebut. Menurutnya putusan ini tidak setimpal dengan perbuatan pelaku yang telah menghilangkan nyawa ayahnya.

“Tidak puas. Seharusnya seumur hidup lah kan terbukti berencana dan dinyatakan bersalah. Makanya kami berharap jaksa banding,”sebut Shelly.

Sebelumnya, dalam sidang beragendakan dakwaan terungkap terdakwa Faonasekhi Zamago masih sempat berpura-berpura membeli rokok sebelum dia dan dua temannya akhirnya membunuh korban.

Jaksa menuturkan, peristiwa yang sempat heboh pada bulan Maret lalu itu berawal saat terdakwa Faonasekhi Zamago bersama Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu (penuntutan terpisah) sedang berbincang di rumah kos yang mereka tempati di Jalan Merbabu, Kelurahan Pusat Pasar, Medan.

“Bermula pada Senin 1 Maret 2021 terdakwa Faonasekhi Zamago bertemu dengan Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu di depan kamar kos yang terletak di lantai tiga dengan membicarakan bahwa terdakwa akan dikeluarkan dari kos karena tidak membayar uang kos selama tiga bulan dan selalu ditagih oleh korban Djie Goon Gunawan yang mana terdakwa belum mendapatkan uang untuk membayar uang kos tersebut,” kata JPU.

Selain dia, temannya Bezisokhu Zalukhu juga diminta untuk membayar uang kos. Mengetahui hal itu, terdakwa Faonasekhi Zamago mengajak kedua temannya untuk merencanakan pembunuhan dengan melakukan pemukulan korban.

“Mereka merencanakan itu, karena belum sanggup untuk membayar uang kos,” beber Jaksa.

JPU melanjutkan, para terdakwa lalu merencanakan pembunuhan korban, sehingga pada 7 Maret 2021 sekitar jam 22.00 WIB, terdakwa Faonasekhi Zamago mulai melakukan rencana yang telah disepakati kedua temannya. 

Dia lalu mendatangi kamar korban yang berada di lantai satu untuk berpura-pura membeli rokok surya sebanyak tiga batang. Namun saat korban menyerahkan rokok, terdakwa langsung menendang punggung korban saat beranjak kembali ke kamar. 

Pada saat korban jatuh telungkup terdakwa mengambil batu yang terletak di depan pintu kamar mandi dan memukul kepala bagian belakang korban. 

Melihat darah korban berceceran dan masih bisa bergerak, terdakwa lalu menyeret korban ke tempat tidur dengan posisi tubuh terlentang. 

Setelah situasi aman, terdakwa naik ke lantai tiga memanggil kedua temannya. Terdakwa memberitahu bahwa rencana pertama mereka sudah berhasil. Kemudian mereka pun turun ke lantai 1, menuju kamar korban.

“Pada saat posisi korban masih di atas tempat tidur dengan posisi terlentang dan kepala mengeluarkan darah dan masih bisa bersuara dan bergerak, melihat kondisi korban tersebut kemudian Aperseven Zalukhu langsung memegangi kedua kaki korban dan terdakwa Faonasekhi Zamago memegangi kedua tangan korban dengan posisi kepala korban di atas paha terdakwa Faonasekhi Zamago agar tidak bergerak,” papar JPU.

Kemudian, terdakwa Bezisokhi Zalukhu naik di atas perut korban sambil memukul kepala dan wajah korban secara berulang-ulang sampai tangannya sakit. (esa)

Tags: sumut
SendShare409Tweet256Share
Sebelumnya

Jelang Pelantikan, HMKI Binjai Audensi ke Walikota

Selanjutnya

Sidang Vaksin Ilegal, dr Indra Berulang Kali Ajukan Permintaan Vaksin ke Dinkes Sumut

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • PSSSI&B Kota Medan Gelar Konsolidasi dan Lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Liburan di Phinisi Danau Toba, Anggota DPRD Langkat: Difasilitasi IQOS

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Bobby Nasution: Tidak Razia Truk Plat BL, Kita hanya Sosialisasikan Peraturan yang akan Diterapkan

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Skandal Jembatan Kereta Rp 39 M Bergulir ke KPK, GARANSI dan AMPPUH Desak Bongkar Permufakatan Jahat di Balai Perkeretaapian Medan

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Pengusaha SG Grup Perbaiki Titi Jembatan di Dusun Jatuhan Golok Desa Simandulang Kec Kualuh Leidong

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan Santunan Klaim JKM dan JHT 

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1406 shares
    Share 562 Tweet 352
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324

Terkini

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

13 November 2025
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution

Aktivis Perempuan Apresiasi Gubernur Bobby Bongkar ASN Terpapar Judol

13 November 2025

Korupsi Dana Fashion Festival Medan Rp1,13 Miliar, 2 Kepala Dinas Ditahan Kejari

13 November 2025

Soal Kasus Proyek Citraland: Kejatisu Didesak Periksa Ketua DPRD Deli Serdang

13 November 2025

Tim Kerja HKP Datin Kanwil Kemenagsu Gelar Sosialisasi Standar Grafis Publikasi Kemenag

13 November 2025

18 Ribu Ayam Mati Gegara Listrik Padam, Peternak Abdya Gugat PLN ke Pengadilan

13 November 2025

Tim Tabur Kejati Kepri Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

13 November 2025

Satuan Brimob Polda Sumut Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Mandailing Natal

13 November 2025

Fraksi PDIP DPRD Sumut Tolak Rencana Penggabungan Sejumlah Dinas

13 November 2025

BAZNAS dan Pelindo Luncurkan Program Pemberdayaan Masyarakat Kampung Nelayan Seberang

13 November 2025
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In