Satuhati.co, Medan- Kasus pengeroyokan yang menewaskan Abadi Bangun di depan Cafe Mie Aceh Delicious Cafe Jalan Pasar Baru Kel Titi Rante, Kec Medan Baru pada Januari 2020 lalu kini bergulir di pengadilan Medan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/6/2020) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan menyebutkan kasus ini bermula pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2020 sekira pukul 02.00 wib, korban Abadi Bangun datang ke Cafe Mie Aceh Delicious Cafe yang dikelola oleh terdakwa Mahyudi dan memesan nasi goreng.
“Setelah selesai dibuat, terdakwa Agus Salim (berkas terpisah) menyerahkan nasi goreng tersebut kepada korban. Selanjutnya korban mengatakan kepada Agus Salim bahwa uangnya akan diantar nanti oleh seseorang,” tutur jaksa di depan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata.
Lebih lanjut jaksa menjelaskan pada saat itu Agus Salim mengatakan kepada korban untuk menunggu karena akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pengelola cafe sehingga pada saat itu korban emosi dan melemparkan bungkusan nasi goreng tersebut ke arah muka Agus Salim. Namun Agus Salim menghindar. Kemudian korban pergi meninggalkan kafe tersebut.
“Selanjutnya Agus Salim melaporkan hal tersebut kepada terdakwa Mahyudi dan tidak berapa lama korban datang kembali bersama dengan temannya dengan membawa sebilah parang. Lalu Mahyudi mendatangi korban dan terjadi pertengkaran mulut,” jelas jaksa.
Kemudian korban mengayunkan parang yang dibawanya ke arah Mahyudi dan Mahyudi menangkis dengan tangannya. Selanjutnya Mahyudi mengambil balok kayu broti dan memukulkannya ke kepala korban sehingga korban terjatuh di aspal.
“Lalu datang terdakwa Mursalin (berkas terpisah) menendang korban secara berulang ke arah wajahnya dan mengambil parangnya. Tidak berapa lama datang lagi terdakwa Agus Salim memukul korban dengan balok kayu broti ke arah kepalanya. Korban lalu dibiarkan tergeletak di aspal jalan raya di depan kafe itu,” beber jaksa.
Tidak berapa lama datang saksi Hendri Kapri Simorangkir dan membawa korban ke Rumah Sakit Siti Hajar dan pihak rumah sakit mengatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) sub Pasal 170 ayat (2) ke 3 atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” pungkas jaksa.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (*/ok)