![]() |
Kedua tersangka didampingi PH-nya saat menyerahkan diri ke Poldasu, Sabtu (16/10/2021). (foto: ist) |
MEDAN, metro24jam.top – Dua pria terduga penganiaya pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, DD dan FR diserahkan keluarganya ke Mapolda Sumut, Sabtu (16/10). Dalam kasus ini, Liti Wari Gea yang jadi korban.
“Lebih tepatnya diserahkan keluarga. Tadi malam saya sebagai PH-nya menyerahkan keduanya (DD dan FR) ke Poldasu,” ujar Rony Lesmana SH, kepada metro24jam.top, Sabtu (16/10/2021).
Sementara menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, begitu tiba di Poldasu keduanya diserahakan ke Polrestabes Medan. “Sebab, penyidikan kasus atas laporan Liti Wari Iman Gea sudah diambilalih Polrestabes Medan,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sebelumnya, Hadi mengimbau kepada dua pelaku terduga terlibat penganiayaan Liti Wari Iman Gea untuk segera menyerahkan diri. Polisi telah terlebih dahulu menangkap tersangka BS dan melakukan penahanan.
Video dugaan penganiayaan terhadap pedagang wanita terjadi di Pasar Gambir Tembung, Minggu (5/9/20/21). Videonya viral di media sosial Instagram.
Terlihat di video itu seorang perempuan diduga dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap.
Korban yang tidak terima membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan hingga tersangka BS ditangkap keesokan harinya.
Kasus ini kembali viral di media sosial (medsos). Sebab, pedagang wanita yang menjadi korban kini ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat panggilan Nomor: S.Pgl/642/IX/2021/Reskrim atas nama Litiwati Iman Gea. (bar/jsi)