Satuhati.co | MEDAN – Dua tersangka pelaku jambret yang beraksi di Jalan Madio Santoso pada Senin (15/6/2020) lalu ditangkap polisi. Satu dari kedua tersangka terpaksa ditembak lantaran berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan tindakan kejahatan kedua tersangka sempat viral di media sosial lantaran terekam CCTV. Korban terseret hingga mengalami luka karena terjatuh dari sepedamotor yang dikendarai bersama anaknya.
“Kedua tersangka berinisial MI alias G dan P kita tangkap pada tanggal 6 July 2020, salah satu diantaranya kita tembak karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp.4.000.000,” katanya.
Menurut pengakuan tersangka kata Ricky telah beraksi sebanyak delapan kali diwilayah hukum Polrestabes Medan. Pelaku terjerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun.
Dalam aksinya G berperan mengendarai sepedamotor dan memepet korban hingga jatuh. Sementara pelaku P bagian merampas tas korban.
Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan barang bukti sepedamotor, Helm dan baju yang dikenakkan saat beraksi serta uang hasil kejahatan. (*/ok)