Satuhati.co, Karo – Faisal Pasaribu alias Paskel Faisal (20) pasrah ketika dirinya
ditangkap personel Opsnal Polres Karo.
Warga Jalan Kota Cane desa Tigabinanga Kabupaten Karo ini ditangkap Polisi,
sesuai dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / 446 / VI / 2020 / SU / RES
T.KARO tanggal 18 Juni 2020 atas nama pelapor, Pujianto (43) warga desa Kuala
Baru Kecamatan Tigabinanga.
Pujianto tidak terima anak perempuannya yang masih dibawah umur dicabuli dan
disetubuhi oleh Pasaribu
Kasat Reskrim Polres Karo AKP Sastrawan Tarigan, SH MH saat dikonfirmasi
membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, aksi cabul yang dilakukan Faisal terjadi, Senin (15/6/2020) lalu
di Jalan Kota Cane, Kecamatan Tigabananga.
Tersangka melancarkan aksinya dengan modus bujuk rayu terhadap korban dan
melakukan pencabulan dan persetubuhan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 potong baju dress Lengan
pendek berwarna putih dan biru. (*/lim)