• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News Sumut

Palsukan Surat Keterangan Rapid Tes, ASN & Perawat Ditangkap

30 Juni 2020
Rubrik Sumut
342 4
0

Satuhati.co | SIBOLGA – Seorang ASN perempuan berinisial EWT (49) dan seorang perawat laki-laki berinisial MAP (30) ditangkap polisi atas dugaan kasus pemalsuan dokumen, yakni surat keterangan hasil rapid test kepada calon penumpang kapal tujuan Sibolga-Gunungsitoli (Nias).

Tersangka EWT ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sabtu (27/6/2020) siang.

Sedangkan tersangka MAP ditangkap pada hari yang sama, di Jalan Padangsidimpuan, Gg Karya, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.

BeritaTerkait

Gubernur Sumut Bobby Nasution tidak Ingin Nias Jadi Daerah Tertinggal

Bobby Nasution Optimis Koperasi Merah Putih Mampu Jadi Pendongkrak Perekonomian Sumut

EWT merupakan ASN yang bertugas di RSUD Pandan, Tapanuli Tengah. Sedangkan MAP bekerja di Klinik Yakin Sehat, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.

Kapolres Sibolga, AKBP Triydai, melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, kedua tersangka ditangkap setelah polisi melakukan ungkap kasus pemalsuan dokumen surat hasil rapid test di Pelabuhan ASP Sibolga, pada Jumat (26/6/2020).

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 52 rangkap foto kopi hasil laboratorium patologi klinik, 24 rangkap surat hasil laboratorium patologi klinik, 43 alat suntik bekas, 1 lembar kertas kuning pemeriksaan laboratorium.

“Kemudian, 1 alat rapid test bekas, 2 alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 tabung edta, 1 spidol warna hitam, 1 pulpen, 2 potongan selang infus 50 cm, 93 plaster penutup luka, 2 ponsel, dan uang tunai Rp350.000,” ungkap Sormin, Minggu (28/6).

Sormin menerangkan, tersangka EWT mengakui perbuatannya memalsukan dokumen hasil rapid tes tersebut, dan lokasinya di klinik Yakin Sehat di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng.

“Untuk memuluskan aksinya, EWT dibantu MAP yang bertugas mengambil sampel darah,” ujar Sormin.

Menurut Sormin, proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan Polres Tapteng. Hal ini karena lokasi pembuatan surat berada di wilayah hukum Polres Tapteng. (*/ok)

SendShare404Tweet253Share
Sebelumnya

Bulan Juni, 200 Napi Lapas Rantauprapat Khatam Al-Quran.

Selanjutnya

Tipu Rp 35 Juta, Seklur Sei Sikambing B Divonis 9 Bulan Penjara

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen S saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bersama Lingkungan III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Aduan Warga Korban Tuan Kadi Gadungan saat Sosper di Tembung

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

10 Mei 2025

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025

Populer

  • Redyanto Sidi SH MH saat memberikan keterangan pers kepada awak media beberapa waktu lalu.

    Dugaan Pungli Puskesmas Sambirejo, Praktisi Hukum: Laporkan yang Bungkam Pers

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Katamso

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Meriahkan Mayday 2025, SPSI – PRABU Sumut Libatkan Berbagai Sektor Usaha

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1257 shares
    Share 503 Tweet 314
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In