Satuhati.co | SIBOLGA – Seorang ASN perempuan berinisial EWT (49) dan seorang perawat laki-laki berinisial MAP (30) ditangkap polisi atas dugaan kasus pemalsuan dokumen, yakni surat keterangan hasil rapid test kepada calon penumpang kapal tujuan Sibolga-Gunungsitoli (Nias).
Tersangka EWT ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sabtu (27/6/2020) siang.
Sedangkan tersangka MAP ditangkap pada hari yang sama, di Jalan Padangsidimpuan, Gg Karya, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.
EWT merupakan ASN yang bertugas di RSUD Pandan, Tapanuli Tengah. Sedangkan MAP bekerja di Klinik Yakin Sehat, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.
Kapolres Sibolga, AKBP Triydai, melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, kedua tersangka ditangkap setelah polisi melakukan ungkap kasus pemalsuan dokumen surat hasil rapid test di Pelabuhan ASP Sibolga, pada Jumat (26/6/2020).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 52 rangkap foto kopi hasil laboratorium patologi klinik, 24 rangkap surat hasil laboratorium patologi klinik, 43 alat suntik bekas, 1 lembar kertas kuning pemeriksaan laboratorium.
“Kemudian, 1 alat rapid test bekas, 2 alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 tabung edta, 1 spidol warna hitam, 1 pulpen, 2 potongan selang infus 50 cm, 93 plaster penutup luka, 2 ponsel, dan uang tunai Rp350.000,” ungkap Sormin, Minggu (28/6).
Sormin menerangkan, tersangka EWT mengakui perbuatannya memalsukan dokumen hasil rapid tes tersebut, dan lokasinya di klinik Yakin Sehat di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
“Untuk memuluskan aksinya, EWT dibantu MAP yang bertugas mengambil sampel darah,” ujar Sormin.
Menurut Sormin, proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan Polres Tapteng. Hal ini karena lokasi pembuatan surat berada di wilayah hukum Polres Tapteng. (*/ok)