Terdakwa Aipda Roni Syahputra (layar tv), terdakwa pemerkosa dan pembunuh dua gadis asal Belawan divonis hukuman mati. (foto: es) |
METRO24JAM, MEDAN – Aipda Roni Syahputra (45), terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan dua gadis asal Belawan, Sumatera Utara (Sumut) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/10/21).
Putusan hakim terhadap warga Marelan Pasar II Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo.
Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian bahwa terdakwa Roni Syahputra telah memenuhi unsur melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Roni Syahputra dengan pidana mati,” tegas majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara video conference (online).
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, salah satu korban berusia anak-anak dan terdakwa merupakan aparat penegak hukum. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” pungkas majelis hakim.
Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana mati.
Menanggapi putusan, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu jaksa dalam dakwaannya menyebutkan perkara ini bermula pada Sabtu, 20 Februari 2021, sekitar jam 14.00 WIB.
Saat itu terdakwa yang tertarik dengan korban Riska Fitria (21) warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang merupakan tenaga honorer di Polres Pelabuhan Belawan menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan.
“Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa,” sebut jaksa. Jaksa melanjutkan, terdakwa dan Riska lalu janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan.
Keluarga korban sedang diberi beri minum |
Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan Riska, ditemani oleh tetangganya Aprila Cinta (13) yang juga menjadi korban dalam perkara ini. “Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa kemudian menyuruh Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya,” kata jaksa.
Riska sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa. “Mau kemana pak”, terdakwa mengatakan, “Tapi mau mengambil titipan handphone dan uang di ATM”.
Terdakwa selanjutnya mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Di dalam mobil, terdakwa mengatakan kepada Riska “Masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil..” Dijawab oleh Riska “Jangan gitulah pak”, dan terdakwa mengatakan, “Ya, udah sabar dululah”.
“Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh Riska maka terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska,” ungkap jaksa.
Karena kaget, Riska lalu menolaknya sambil mengatakan “Apa ini pak.” Terdakwa mengatakan “Diam aja kau, biar aku urus perkara mu.” dan Riska menjawab sambil membentak, “Ya, udah nggak usah diurus.” Namun terdakwa kembali memaksa Riska dan memeluk serta meremas buah da## Riska.
Lebih lanjut jaksa mengungkapkan, saat itu Riska kembali berontak dan temannya Aprila langsung berteriak namun terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol, mulut dilakban. Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80 ribu.
“Kemudian tanpa sepengetahuan room boy, terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar,” beber jaksa.
Di dalam kamar, terdakwa mencoba untuk memperkosa Riska terlebih dahulu. Namun karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga dengan kesal terdakwa kembali memakaikan celana Riska.
Dikarenakan nafsu birahi terdakwa belum tersalurkan, maka terdakwa melampiaskannya kepada Aprila. “Puas melakukan perkosaan, terdakwa lalu membawa kedua korban ke rumah terdakwa masih dengan posisi tangan diborgol dan mulut dilakban,” ujar jaksa.
Jaksa menjelaskan, sebelum tiba di rumah, terdakwa menghubungi istrinya yakni saksi Elvrina Makmur Caniago alias Pipit dan mengatakan, “Bentar lagi saya nyampe rumah, bukakan pintu pagar.”
Sesampainya di rumah, terdakwa kemudian memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.
“Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya,” tutur jaksa.
Keesokan harinya karena pikiran terdakwa semakin tidak menentu takut aksinya diketahui orang timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban.
“Korban pertama yang dibunuh oleh terdakwa adalah Riska. Terdakwa mengambil bantal dan duduk diatas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya sehingga Riska pun meninggal dunia,” kata jaksa.
Dengan cara yang sama, terdakwa juga membunuh Aprila. Mayat keduanya lalu dibuang di dua lokasi yang berbeda. Mayat Riska dibuang di kawasan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan mayat Aprila dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. (es)