• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News Sumut

Oknum Bidan PNS Langkat Didakwa Jual Obat Palsu

8 Juli 2020
Rubrik Sumut
343 3
0

Satuhati.co | MEDAN – Dewi Delfina Sidauruk(48) seorang Bidan PNS di Langkat terdakwa kasus mengedarkan obat penenang jenis diazepam tanpa izin dari dokter duduk di kursi pesakitan ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/7/2020) sore.

Sidang yang beragendakan dakwaan, sekaligus keterangan saksi dan terdakwa ini terungkap bahwa obat tersebut adalah palsu, hal tersebut terungkap dari seorang saksi dari Balai Besar POM .

“Diazepam yang dijual oleh terdakwa ini adalah obat yang palsu tanpa ada izin dari dokter dan izin Balai Besar POM,” ujar Sahat, selaku pegawai BPOM yang dihadirkan JPU sebagai saksi.

BeritaTerkait

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

Mendengarkan hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan sambil tersenyum menyuruh terdakwa untuk meminum 5 butir obat untuk membuktikan bahwa obat itu benaran atau palsu. Mendengar seruan majelis hakim terdakwa langsung tertunduk dan akhirnya saksi menolak

“Bukan begitu pak, kami hanya memeriksa diazepamnya saja, kalau yang lain tidak saya periksa, jadi saya tidak berani untuk meminumnya,” kata saksi Sahat.

Selanjutnya dijelaskannya, bahwa obat diazepam tersebut sudah lama tidak diedarkan di Indonesia.

“Sejak 2017, obat ini sudah tidak ada lagi diizinkan edar di Indonesia, jadi ini kami lakukan penyusuran bahwa dari nomor batchnya sama semua,” ujarnya.
Saksi kembali menjelaskan, obat diazepam tersebut juga ada yang berbentuk sirup untuk anak.

“Obat ini juga untuk anak, ada yang dalam bentuk sirup, jadi ini kegunaannya untuk menurunkan panas, dan untuk step yang mulia,” ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, selanjutnya majelis hakim meminta keterangan terdakwa Dewi Delfina Sidauruk.

Dalam keterangannya,terdakwa Dewi Delfina Sidauruk,menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa obat tersebut adalah obat keras dan dilarang peredarannya.

“Saya tidak mengetahui yang mulia, saya hanya menjual saja,” terang terdakwa yang langsung ditimpa hakim dengan pertanyaan bahwa terdakwa adalah grosir obat.

“Tidak yang mulia, saya hanya menjualnya keteman-teman bidan, kalau mau beli obat itu ke saya,” jawab terdakwa.

Pada persidangan tersebut, terdakwa kembali berterus terang kalau ia mendapatkan obat dari salah satu pasar tradisional obat-obatan di Jakarta.

“Saya mendapatkan obat tersebut dari pasar pramuka yang ada di jakarta pak,” jelasnya.

Terdakwa yang juga didampingi oleh suaminya akhirnya diceramahi oleh hakim untuk tidak menjual obat-obat tersebut lagi.

“Pak, ini dibilangi sama istrinya ya, kalau nanti jangan jual lagi obat-obat terlarang,” bilang hakim kepada suaminya.

Setelah memeriksa terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*/ok)

Post Views: 3

SendShare405Tweet253Share
Sebelumnya

Fortuner & Innova Ringsek Tabrakan di Jalinsum Batu Bara (Katanya Rombongan Sekwan DPRD SU)

Selanjutnya

Bawa 30 Kilo Sabu, 3 Warga Aceh Tamiang Dituntut Seumur Hidup

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Bobby Nasution: Tidak Razia Truk Plat BL, Kita hanya Sosialisasikan Peraturan yang akan Diterapkan

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1318 shares
    Share 527 Tweet 330
  • Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Dukung Penuh Saskia Irfan Harahap Dalam Ajang Putri Remaja Sumut

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Danamon Rayakan Ulang Tahun ke-69 dengan Semangat Tumbuh Bersama, Maju Bersama

    1038 shares
    Share 415 Tweet 260
  • Tim Robotics MAN 1 Madina Borong Juara International Robotics Talent Competition 2025

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Pantai Pasir Putih Desa Parparean II Kabupaten Toba Ramai Wisatawan Pada H+ 3 Tahun Baru 2023

    1339 shares
    Share 536 Tweet 335
  • MTsN 2 Medan Terapkan “Hidup Berkelanjutan” Implementasi P5-RA

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1421 shares
    Share 568 Tweet 355

Terkini

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Johor, Minggu (7/12/2025).

Saat Sosper, Afri Rizki Lubis Desak Pengangkutan Sampah Diintensifkan Pasca Banjir

9 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut Dikky Anugerah Panjaitan dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Effendy Pohan, menghadiri dan membuka acara Big Conference 2025 dengan tagline Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Menciptakan Lapangan Kerja Baru di tengah Musibah Bencana Alam Melanda, di Ballroom Santika Dyandra Hotel Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (8/12/2025).

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

8 Desember 2025
Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengikuti Rapat Terbatas secara daring bersama Presiden RI Prabowo Subianto terkait Dampak Bencana Sumut di Posko Tanggap Bencana, Gedung Bakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Minggu Malam (7/12/2025).

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

8 Desember 2025
Pj. Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Identifikasi Dampak Bencana Alam Serta Percepatan Penyampaian Calon Petani dan Calon Lokasi Wilayah Provinsi Sumut di Aula Politeknik Pembangunan Pertanian, Jalan Binjai KM 10 Tromol Pos No. 1 Medan, Minggu (7/12/2025).

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

8 Desember 2025

Sumut Foundation Apresiasi Gibson Panjaitan dalam Pembersihan Pascabanjir Medan di Bawah Arahan Wali Kota Rico Waas

8 Desember 2025
Koordinator Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA), Julius Fadli

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

7 Desember 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution didampingi sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, menyambut kedatangan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni yang dipimpin Prio Bagja bersama tim lainnya di Gedung Bhakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution No. 7 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

7 Desember 2025
Sekretaris Depidar WKI Andi Wiliandi MPdi

WKI Apresiasi Polrestabes Medan Tangkap Thomas Tarigan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan

7 Desember 2025

Saat Sosperda Zulkarnaen, Warga Minta Retribusi Sampah Dihapuskan

6 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan kerja Komisi VIII Anggota DPR-RI dalam rangka Pengawasan Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Wagub Sumut Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI

6 Desember 2025
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In