• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News Sumut

Nunggak Pajak Bertahun, BPPRD Kota Medan Tertibkan Reklame yang Membandel

23 Maret 2022
Rubrik Sumut
336 7
0

MEDAN – Untuk mencapai target pendapatan daerah Kota Medan melalui pajak reklame, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan melakukan sosialisasi dan penertiban papan reklame di beberapa titik Kota Medan, Rabu (23/3/2022).

Pada tahun 2022 ini, Pemko Medan telah menargetkan pendapatan Rp70 miliar dari pajak reklame, jauh meningkat dari tahun sebelumnya, sebesar Rp40 miliar.

 

BeritaTerkait

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

Kabid II BPPRD Kota Medan Sutan Partahi SH MM, didampingi Kasubbid Teknis Syahruddin Siregar, Kasubbid Keberatan & Sengketa Yafrialdi dan Ka Korlap Reklame Ibrahim Mangara.

 

Kabid II BPPRD Kota Medan, Sutan Partahi SH MM, yang membidangi Parkir, Reklame, PPJ, ABT, Sarang Burung Walet & Retribusi Daerah, mengatakan, untuk mencapai target tersebut, BPPRD Kota Medan gencar melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap reklame yang pemiliknya belum melakukan kewajibannya, menyetor pajak reklame.

“Masih banyak pemilik reklame yang nakal. Tidak mengindahkan aturan Pemko Medan terkait pajak reklame. Terhadap pemilik reklame yang begini, kita surati, diberi peringatan hingga diadakan penindakan dan penertiban dengan menurunkan reklame,” papar Sutan Partahi SH MM, didampingi Kasubbid Teknis Syahruddin Siregar, Kasubbid Keberatan & Sengketa Yafrialdi dan Ka Korlap Reklame Ibrahim Mangara.

Sutan menghimbau para pemilik reklame agar memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak reklame sesuai aturan yang ada.

Ia berharap, kedepannya, melalui penertiban ini, akan menggugah kesadaran pemilik reklame, agar tidak lalai dan taat membayar pajak reklame. Dan bagi yang masih menunggak, agar segera menyetorkan kewajibannya.

“Para pemilik reklame, sesungguhnya juga merupakan mitra kita. Sebagai salah satu penyumbang PAD, pemilik reklame juga telah ikut membangun Kota Medan, melalui pajak yang disetor ke pemerintah,” sambung Sutan lagi.

“Kita akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pemasangan reklame-reklame baru. Agar kita tidak kecolongan dan kehilangan potensi pendapatan dari pajak reklame ini,” ungkapnya.

 

 

Mengawali kegiatan, tim BPPRD Kota Medan bersama Satpol PP yang berangkat dari Lapangan Merdeka langsung menuju Jalan Perdana, Kesawan.

Di Jalan Perdana No 5-7-9, reklame berukuran 4×12 meter, terpampang mencolok di sebuah toko perabotan yang cukup terkenal.

Ternyata, sesuai penjelasan Kasubbid Keberatan & Sengketa Yafrialdi, pemilik reklame tersebut sudah bertahun-tahun menunggak pajak reklame.

“Sudah berkali-kali kita surati, diberi peringatan, namun tidak ada tindak lanjut sama sekali. Akhirnya kita turunkan reklamenya,” kata Yafrialdi di lokasi.

Saat pembongkaran, pemilik toko perabot terlihat sempat menghubungi biro reklame, namun tak lama berselang ia hanya pasrah reklame dibongkar. Pemilik toko yang enggan menyebutkan nama biro pemilik reklame tersebut, memilih diam menyaksikan reklame diturunkan.

Kepada pemilik toko, tim menghimbau agar segera membayar pajak reklame, bila ingin memasang kembali.

Uniknya, saat pembongkaran berlangsung, sebuah pickup yang mengangkut papan reklame, tiba-tiba berhenti di sebelah toko perabotan tadi. Saat si supir ditanya tim BPPRD, ternyata mereka hendak memasang papan reklame.

Supir yang tidak mau memberitahu nama biro pemilik reklame tersebut, beralasan hanya bertugas memasang reklame. Karena tidak membawa surat yang menjelaskan pajak reklame tersebut, BPPRD akhirnya mengarahkan si supir kembali untuk melengkapi berkas dan kewajibannya, sebelum memasang papan reklame.

Kasubbid Teknis Syahruddin Siregar, di lokasi penertiban mengatakan, penertiban ini akan terus dilakukan ke depannya. “Untuk tahun 2022, penertiban ini yang pertama kita lakukan,” katanya.

Usai melaksanakan penertiban di Kesawan, tim kemudian bergerak di ke arah Marelan Raya.

“Di Marelan, hingga Jalan Platina ada sekitar 5 titik yang akan ditertibkan. Dan satu di Jalan Brigjen Katamso. Semuanya sama, terkait tunggakan pajak reklame,” ungkap Syahruddin.

 

 

Tiba di kawasan Marelan, tim penertiban langsung menuju ke sebuah toko perabaton terkenal di Jalan Marelan Raya Simpang Pertemuan Pasar 1 Marelan. Di sini, petugas kembali menurunkan reklame yang terpampang besar di bagian depan toko tersebut.

“Hingga saat ini, pajak reklame di lokasi ini belum juga disetorkan. Padahal kita sudah menghimbau pemilik, agar segera menyetorkan pajaknya,” ucap Syahruddin seraya menambahkan, dari 2 lokasi tadi, potensi pajak reklamenya ditaksir sebesar Rp100 jutaan lebih. (Red)

Tags: Headline
SendShare402Tweet251Share
Sebelumnya

Sosperda di Medan Tembung, Paul Simanjuntak: Pemko Medan dan Pemprovsu Perlu Koordinasi terkait Pengadaan Hidrant Air

Selanjutnya

Peredaran Sabu Seberat 1 Kilo di Asahan Berhasil Digagal. Ini Pelakunya

Populer

  • LLDikti Sumut Minta UMSU Perbanyak Buka Program S2 dan S3

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • PON Sumut: Mari Jadikan PON XXI Momentum Membangkitkan Martabat Olahraga Sumut

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Cegah Penyebaran Covid-19,Pewarta Polrestabes Medan Ajak Warga Patuhi 3M

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Laporan Erwin 7 Bulan Mandek, Mahasiswa Kembali Demo Polrestabes Medan dan Poldasu: Copot Penyidik RS!

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Satpol PP Sumut Patroli Pengamanan Rumah Masyarakat Mudik Lebaran

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Cukai Rokok Naik 2021, Indef: Perlu Kebijakan Lebih Komprehensif

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Suwarno: Sebagian Uang Pedagang Aksara Baru Sudah Dikembalikan

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Belawan Masih Kuasai Cabor Dayung Porkot Medan XIII/2023

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • PB Mathla’ul Anwar Siap Gelar Rakernas di Lampung

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Tumpukan Tanah Lumpur Bekas Galian Parit di Jalan  Milik Warga Dibiarkan, Pemilik Tahah Sesalkan Kinerja Kades

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252

Terkini

Macan Asia Medan dan Disdikbud Akselerasikan Pendidikan Berbasis Asta Cita

17 Januari 2026

Persoalan Kontrak DO dengan Inalum Tak Tuntas, PT SSE Tempuh Jalur Laporan ke Berbagai Lembaga Negara

16 Januari 2026

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

Zainul Abdi Nasution Plt Ketua Persatuan Wartawan Pemko Medan 2024-2026

15 Januari 2026

Sinergi Strategis: Macan Asia Medan Jadi “Mata dan Telinga” Dinkes untuk Layanan Kesehatan Warga

15 Januari 2026

Klaim Asuransi Nasabah Kanker Payudara Belum Dibayar, Kuasa Hukum Datangi Kantor Pusat Panin Dai-ichi Life

15 Januari 2026
Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, serta para Bupati dan Walikota Se-Sumut serta unsur Forkopimda Sumut melakukan Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Sumut dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Veronica Tan di Aula Raja Inal Siregar lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (12/1/2026).

Pemprov Sumut Siapkan Rp430 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

12 Januari 2026
Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan UHC di Sumut Tetap Berlaku, Fasilitas Kesehatan Diminta Tidak Menolak Pasien

12 Januari 2026
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In