Sidang di ruang Cakra 4 PN Medan (f: esa) |
METRO24JAM, MEDAN – Saiful Bahri (33) dan Suryadi (38) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Muara III, Kabupaten Aceh Pidie, Provinsi Aceh terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 450 gram dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara di ruang cakra 4 pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (12/10/21)
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan Irgi Hasibuan dalam nota tuntutannya mengatakan, selain hukaman itu, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsidaer 4 bulan penjaran
Menurut JPU Fauzan Irgi Hasibuan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Hamidi dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan majelis hakim yang diketuai ketua Abdul Kadir.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal yang memberangkatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa tidak berbelit-belit dan sopan selama mengikuti persidangan” kata Jaksa.Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Setelah mendengarkan nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
“Sidang ini kita tunda, hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi),” kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dari dakwaan FauzanIrgi Hasibuan mengatakan, awalnya pada terdakwa Saiful Bahri menghubungi terdakwa Suryadi untuk memesan sabu seberat 1 Kg.
Dari situ lalu Suryadi menelepon Apadi, tak lama kemudian terdakwa Suryadi dihubungi oleh Apadi (DPO) memberitahukan ada sabu seberat 450 gram. Hari berikutnya Suryadi menghubungi terdakwa Saiful Bahri.
“Kedua terdakwa lalu bertemu dengan Apadi di Aceh Pidie, selanjutnya.Suryadi menyerahkan sabu seberat 450 gram yang di bungkusan plastik kepada Saiful Bahri. Sabu itu kemudian diletakkan mobil Toyota Avanza, berikutnya terdakwa berangkat ke Medan,” kata JPU.
Namun ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai di sebuah warung mobil terdakwa yang sedang berhenti didatangi oleh polisi berpakaian preman dari Satres Narkoba Polrestabes Medan.
“Penangkapan terdakwa awalnya polisi mendapat informasi dari warga salanjutnya guna kepentingan pemeriksaan kedua terdakwa di bawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU (esa)