Satuhati.co | DELITUA – Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus satu dari dua kawanan pelaku penggelapan sepeda motor, Rabu (15/7/2020). Sementara seorang rekannya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu pelaku itu, Andika Yohanes Matondang alias Birong (23) warga Dusun 1, Desa Langau Seorang, Blok E 5, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Ia ditangkap petugas Polsek Delitua, lantara melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Honda Vario 125 warna silver putih milik Doarjo Sasan Basri Sipangkir (33) warga Dusun II, Kelurahan Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Selasa (19/5/2020) sore.
Atas kejahatan pelaku, korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Delitua. Petugas Polsek Delitua begitu mendapat laporan tersebut langsung turun ke lokasi kejadian guna melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi.
Dari olah TKP tersebut, petugas Polsek Delitua berhasil mengungkap identitas para pelaku yang berjumlah 2 orang. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dikediamannya. Namun, ke-dua pelaku tidak berhasil ditangkap, lantaran telah kabur.
Setelah 2 bulan kehilangan jejak para pelaku, akhirnya petugas mendapat informasi kalau pelaku AYM berada di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak D, tepatnya depan pabrik sarung tangan.
Dengan gerak cepat, petugas Polsek Delitua langsung meluncur ke lokasi. Sampainya di lokasi, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian. Setelah melihat pelaku dengan ciri ciri yang telah diperoleh, petugas langsung melakukan penangkapan dan menginterogasinya.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukanya bersama rekannya IL. Sementara sepeda motor milik korban sudah di jual IL, dan AYM mendapat bagian Rp 1.100.00. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku IL, namun IL tidak ditemukan.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting, Kamis (16/7/2020), membenarkan penangkapan terhadap tersangka atas kasus penggelapan sepeda motor.
“Pelaku ini, membohongi korbannya dengan berpura pura membantu untuk mengantarkan korban ke alamat orang yang telah di senggolnya tadi pagi. Karena sewaktu kejadian menyenggol ke-dua pelaku ada saat kejadian, sehingga korban percaya dan mengikuti apa kata ke-dua pelaku mengantar ke alamat yg dicari korban. Namun, saat di Jalan Karya Jaya Gang Eka Rukun Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, pelaku memberikan alamat palsu, begitu korban turun dari sepeda motornya, ke-dua pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor milik korban. Atas kejadian itu korban membuat laporan di Mapolsek Delitua,” terang Imanuel Ginting. (*/ok)