Kedua tersangka di Mapolsek Pasir Mandoge. (foto: ist/dedy) |
ASAHAN, metro24jam.top – Miliki narkotika jenis sabu, SS (43), warga Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan, dan rekannya AS (22), warga Pancur Napitu, Desa Nagori Bayu Bagasan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun diamankan Polsek Bandar Pasir Mandoge.
Menurut Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (15/10) dari pria yang bekerja sebagai sopir dan pendodos sawit itu, petugas mengamankan 0,8 gram sabu (tiga paket) sebagai barang bukti.
Ketika diinterogasi, lanjut AKBP Putu Yudha, kedua pelaku mengakui mengkonsumis sabu untuk menambah stamina agar kuat bekerja.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” ujar Putu.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Asahan. (ded)