METRO24JAM, ASAHAN – Personel Unit Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge mengamankan seorang pemilik sabu berinisial EH (33), warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumut.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kapolsek BP Mandoge AKP Juni Hendrianto SH dan Kanit Reskrim Ipda Liber Manurung menjelaskan, EH diamankan pada Rabu (6/10/21) di Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan.
“Saat ditangkap, pelaku EH sedang asyik mengendarai sepeda motor, seketika, Unit Opsnal Reskrim Polsek BP Mandoge langsung menghentikannya,” ungkap AKBP Putu Yudha, Jumat (8/10/21).
Setelah diperiksa, lanjut AKBP Putu Yudha, petugas menemukan barang bukti 3,80 gram sabu terbungkus 3 plastik klip ukuran sedang dan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil. Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 unit hp, 2 buah mancis, 1 unit sepeda motor, 1 buah jaket dan uang Rp 120 ribu.
“Tersangka dan seluruh barang bukti masih berada di Mapolsek BP Mandoge guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKBP Putu.
Putu mengungkapkan, pasal yang diterapkan kepada pelaku EH yaitu Undang-Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.
“Perlu saya tegaskan, tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Asahan. Kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku tersebut,” tegasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui tentang adanya peredaran narkotika. “Segera laporkan kepada kami, agar segera dapat kami tindak lanjuti,” himbau Putu. (ded)