Satuhati.co | BELAWAN – Pernah meringkuk di balik jeruji besi, ternyata tak membuat Muklis Gulo (24) kapok. Buktinya, warga Gang II Paloh, Kecamatan Medan Belawan, ini berulah. Alhasil, ia pun kembali jadi penghuni sel tahanan.
Kali ini, Gulo ditangkap berdasarkan pengaduan korbannya, CHM (36) warga Seimati, Kelurahan Seimati, Kecamatan Medan Labuhan.
Informasi yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi pada, Sabtu (27/6/2020) sekitar jam 23.15 Wib di Jalan Pelabuhan Raya Belawan. Pada saat itu korban sedang duduk santai dengan temannya, tiba-tiba korban didatangi tersangka bersama dua orang rekannya yang langsung meninju kepala korban dan mencekik lehernya serta mengancam akan membunuh korban dengan sebilah pisau.
Korban sempat melawan, namun karena tidak berimbang maka korban pasrah. Ketiga tersangka mengambil paksa satu unit HP merk OPPO A1K serta mengambil uang tunai Rp. 2 juta.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH,MH melalui Paur Humas Iptu Bonar H. Pohan, SH kepada wartawan, Minggu (12/7/2020) membenarkan penangkapan tersangka. Pelaku ditangkap di Gang II Jalan Selebes, Kec. Belawan berdasarkan laporan korban.
“Selain mengamankan tersangka, kita juga menyita barang bukti berupa 1 Buah dompet warna coklat merk Okelay, 1 Bh baju kaos warna merah dan 1 Buah celana Pendek Merk PJ. Panbal,” ujar Iptu Bonar.
Saat ini tersangka telah diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna penyelidilan lebih lanjut. (*/ok)