METRO24JAM, ASAHAN – Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial BIS (24 ) dan DJ (24). Keduanya warga Jalan Setia Budi Kelurahan Selawan, Kanbupaten Asahan, Sumut.
“Kedua pelaku mencuri laptop di sekolah SMPN 1 Kisaran,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH, MH, dan Kanit Jahtanras Ipda Dian Pranata Simangunsong SH, Jumat (8/10/21).
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Kapolres Asahan, akhirnya kedua pelaku diamankan karena personel melakukan undercover buy.
“Saat itu, BIS sedang menawarkan 1 unit laptop yang diduga hasil kejahatan. Saat akan ditangkap, BIS melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas, tepat dan terukur,” jelasnya.
AKBP Putu Yudha mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku BIS mengakui mencuri laptop tersebut bersama rekannya DJ. “Dari tangan kedua pelaku, kita menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit laptop dan 2 unit charger laptop,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ded)