Satuhati.co | BINJAI – Satuan reserse Narkoba Polres Binjai menangkap pria berinisial E (35) warga Jalan Tj Priok, Kec. Binjai Selatan, sebagai pengedar sabu-sabu, Senin (13/7/2020) kemarin.
Dari hasil penggeledahan terhadap seorang pria yang berinisial E, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,75 gram.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo ketika dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020) melalui Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Kassubag Humas) Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting mengatakan tersangka termasuk tahanan yang di asimilasi.
“Tersangka ini merupakan tahanan program asimilasi dalam kasus Narkoba, yang sebelumnya mendekam di Lapas Binjai,” beber Siswanto.
Namun, pada penangkapan pria tersebut, Siswanto menerangkan, Personil Sat res Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan di Warung Kopi yang berada di Kecamatan Binjai Selatan dan kini tersangka diamankan di Sat res Narkoba Polres Binjai.
“Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pendalaman di Sat Narkoba, guna membongkar peredaran jaringan Narkoba di Wilayah Binjai,” ujar Siswanto. (*/ok)