• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News Sumut

Mantan Bupati Labura Terpidana 18 Bulan, Kembali Disidangkan PN Medan

12 Oktober 2021
Rubrik Sumut
343 4
0
Terdakwa H Buyung di layar monitor

METRO24JAM, MEDAN –  H Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung, selaku mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) 2 periode sejak 2010, yang juga terpidana 18 bulan, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (11/10/21).

BeritaTerkait

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

Dari Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU Hendri Sipahutar, Junita Pasaribu dan Desi Situmorang mengatakan, bahwa dalam 3 Tahun Anggaran (TA) berturut-turut Pemkab Labura menerima dana pemungutan PBB dari sektor perkebunan total Rp2.510.937.068.

Pada dakwaan itu JPU menguraikan bahwa dari TA 2013 (Rp1.065.344.300), Januari-Oktober 2014 (Rp529.678.578) dan November-Desember 2014 (Rp219.188.623). Serta Januari-November 2015 (sebesar Rp.   487.707.897. Sedangkan November hingga Desember (Rp209.017.897)

Hanya saja terdakwa H Kharuddin Syah Sitorus selaku bupati bekerja sama dengan Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labura TA 2014 dan 2015.

Sedangkan Armada Pangaloan selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada dinas tersebut (lebih dulu disidangkan dan sudah divonis bersalah) menyusun pembagian biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan TA 2013 yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala DPPKAD 

Kabupaten Labura dengan Nomor : 973/1311/DPPKAD-II/2013, tanggal 11 Desember 2013. Berikutnya kata JPU, terdakwa mengeluarkan SK Nomor : 973/281/DPPKAD-II/2013 tertanggal 9 Desember 2013 tentang Besaran Pembagian Biaya Pemungutan PBB sektor Perkebunan Tahun 2013 yang akan dijadikan dasar hukum untuk pembagian dana pemungutan PBB sektor Perkebunan sebagai uang insentif.  

“Dengan komposisi itu Bupati mendapatkan  30 persen dari total biaya pemungutan, Wakil Bupati (15 persen),  Sekretaris Daerah (Sekda) sebesar 5 persen dan DPPKAD (50 persen),” ungkap Hendri di hadapan hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu dengan anggota Immanuel Tarigan dan Ibnu Kholik SH MH.

Sedangkan pada  TA 2014 terdakwa selaku bupati menerbitkan SK Nomor: 821.24/998/BKD/2014, tertanggal 12 Juni 2014 di mana dalam penggunaan biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat tersebut digunakan  dengan cara dibagi-bagikan atau disalurkan  kepada pihak-pihak tidak berhak.

“Tujuan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain termasuk untuk Armada Pangaloan dan H Faizal Irwan Dalimunthe,” jelas JPU Hendri.

Tak hanya itu, Faizal Irwan Dalimunthe selaku Kepala DPPKAD Labusel  menerbitkan SK Nomor: 973/1150/DPPKAD-II/2014 tertanggal 3 November 2014 tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan Tahun 2014 dengan rincian 30 persen, 15 persen, 5 persen untuk Bupati, Waki Bupati dan Sekda.  

“Untuk Kepala Dinas (30 persen dari 50 persen total biaya pemungutan), Kabid Pendapatan  (9 persen dari 50 persen), Kabid Anggaran, Akutansi dan Aset (sebanyak 3 orang  masing-masing 7 persen dari 50 persen), Kasi Pajak dan Retribusi (3 persen dari 50 persen), Kasi Pembinaan  (3,5 persen dari 50 persen), Kasi pada Bidang Anggaran Akuntansi dan Sekretariat (7 orang masing-masing 5 persen dari 50 persen),” ungkap JPU

Berikut JPU juga membeberkan, staf pada Bidang Pendapatan (9 orang masing-masing 7 persen dari 50 persen),  staf pada bidang anggaran, sekretariat akuntansi dan aset  (12 orang masing-masing 6 persen dari 50 persen) hingga para tenaga honorer, UPTD dan juru bayar. (3 persen dari 50 persen total biaya pemungutan).

Disebutkan JPU, Tahun 2015 terdakwa juga menerbitkan SK tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan Nomor: 973/150/DPPKAD-II/2015 tertanggal 22 Juni 2015 juga dialokasikan kepada orang-orang tidak berhak alias tidak sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dari dakwaan itu kata JPU, bahwah Kharuddin Syah Sitorus dijerat dengan dakwaan primair pidana Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidiar, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dari sidangan itu menjawab pertamyaan Majelis  Hakim  Saut Maruli Tua Pasaribu, tim penasihat hukum (PH) terdakwa mengatakan, tidak menyampaikan keberatan (eksepsi). Kalau begitu pada sidang berikutnya langsung pembuktian. Kalau begitu tolong  hadirkan kembali terdakwa,” pinta Majelis Hakim “Baik yang mulia terdakwa akan dihadirkan ke persidangan secara online,” jawab JPU. “Baik sidang ini kita lanjutkan pekan depan,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui sebelumnya, Majelis hakim diketuai Mian Munthe, Kamis (8/4/21) lalu di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan pidana denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. 

H Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung, warga Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura itu diyakini terbukti bersalah secara berkelanjutan memberikan uang suap –melalui salah seorang stafnya– untuk memuluskan usulan Pemkab Labura bisa ditampung pada Dana Alokasi Khusus DAK Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) TA 2017 dan APBN TA 2018. (es)

Post Views: 4

Tags: sumut
SendShare406Tweet254Share
Sebelumnya

Korupsi DD, Kades dan Kepala UD Marudut Dituntut Hukuman Berpariasi

Selanjutnya

DLH Kota Medan Sosialisasi Penanganan Sampah

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Bobby Nasution: Tidak Razia Truk Plat BL, Kita hanya Sosialisasikan Peraturan yang akan Diterapkan

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1316 shares
    Share 526 Tweet 329
  • Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Dukung Penuh Saskia Irfan Harahap Dalam Ajang Putri Remaja Sumut

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1190 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Danamon Rayakan Ulang Tahun ke-69 dengan Semangat Tumbuh Bersama, Maju Bersama

    1037 shares
    Share 415 Tweet 259
  • Tim Robotics MAN 1 Madina Borong Juara International Robotics Talent Competition 2025

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Pantai Pasir Putih Desa Parparean II Kabupaten Toba Ramai Wisatawan Pada H+ 3 Tahun Baru 2023

    1339 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1421 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Foto Mesranya Beredar Di Medsos, Sang Kekasih Ketahuan Hanya Tentara Gadungan

    1206 shares
    Share 482 Tweet 302

Terkini

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut Dikky Anugerah Panjaitan dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Effendy Pohan, menghadiri dan membuka acara Big Conference 2025 dengan tagline Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Menciptakan Lapangan Kerja Baru di tengah Musibah Bencana Alam Melanda, di Ballroom Santika Dyandra Hotel Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (8/12/2025).

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

8 Desember 2025
Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengikuti Rapat Terbatas secara daring bersama Presiden RI Prabowo Subianto terkait Dampak Bencana Sumut di Posko Tanggap Bencana, Gedung Bakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Minggu Malam (7/12/2025).

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

8 Desember 2025
Pj. Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Identifikasi Dampak Bencana Alam Serta Percepatan Penyampaian Calon Petani dan Calon Lokasi Wilayah Provinsi Sumut di Aula Politeknik Pembangunan Pertanian, Jalan Binjai KM 10 Tromol Pos No. 1 Medan, Minggu (7/12/2025).

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

8 Desember 2025

Sumut Foundation Apresiasi Gibson Panjaitan dalam Pembersihan Pascabanjir Medan di Bawah Arahan Wali Kota Rico Waas

8 Desember 2025
Koordinator Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA), Julius Fadli

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

7 Desember 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution didampingi sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, menyambut kedatangan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni yang dipimpin Prio Bagja bersama tim lainnya di Gedung Bhakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution No. 7 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

7 Desember 2025
Sekretaris Depidar WKI Andi Wiliandi MPdi

WKI Apresiasi Polrestabes Medan Tangkap Thomas Tarigan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan

7 Desember 2025

Saat Sosperda Zulkarnaen, Warga Minta Retribusi Sampah Dihapuskan

6 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan kerja Komisi VIII Anggota DPR-RI dalam rangka Pengawasan Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Wagub Sumut Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI

6 Desember 2025

Sumut Foundation Apresiasi Gerak Cepat Bupati Batu Bara Tangani Banjir

5 Desember 2025
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In