METRO24JAM, BINJAI – Lazim Surbakti SH, kuasa hukum Abdul Karim dan Suyanto, korban penganiayaan di lahan Eks HGU PTPN II, Jalan Pangeran Diponegoro, Binjai Timur, meminta Polres Binjai, segera menangkap para pelaku penganiaya kliennya.
Lazim menilai, laporan kliennya di Polres Binjai belum menunjukkan perkembangan dan pelaku masih berkeliaran di Kota Binjai.
“Ini tugas penting kepada Kapolres Binjai yang baru menjabat, saya yakin beliau mampu bekerja dengan profesional dan cepat mengungkap kasus penganiayaan yang dialami oleh klien saya,” ujar Lazim Surbakti, belum lama ini.
Menurut Lazim Surbakti, kliennya melapor ke Polres Binjai dengan nomor: LP/B/443/VII/2021/SPKT/ Polres Binjai, tertanggal 6 Juli 2021, terkait kasus penganiayaan di Jalan Pangeran Dipenogoro, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
“Satunya lagi yaitu sesuai nomor: LP/B/597/IX/2021/Polres Binjai pada tanggal 14 September 2021 lalu, korbannya bernama Suyanto,” ungkap Lazim Surbakti ditemani rekan seprofesinya, Ferdinand Sembiring.
Terkait penilaian Lazim Surbakti, Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama, Kamis (7/10/21), ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, “Masih lidik pelaku.” yang dimaksud.
Ditanya sejauh mana penyelidikan tersebut, perwira pertama polisi ini menegaskan sudah mengarah ke beberapa nama. “Dalam waktu dekat ini insyaAllah ada yang diamankan. Mohon doanya,” ujar AKP Yayang.
Pun begitu, terkait laporan di Tunggurono, menurut AKP Yayang ada 4 laporan. “Kalau tidak salah ada empat LP, namun saya tidak ingat nama nama pelapornya. Coba nanti saya lihat di kantor ya,” lanjutnya.
Diketahui, pasca terjadinya penganiayaan yang terjadi di lahan eks PTPN II, di Kelurahan Timbang Langkat, korban Abdul Karim membuat laporan di Polres Binjai, didampingi Kuasa Hukumnya, Lazim Surbakti SH.
Namun berdasarkan laporan tertanggal 6 Juli 2021, kata Abdul Karim, para pelaku penganiayaan belum juga diamankan oleh polisi.
Sementara itu, kuasa kukum kedua korban (Abdul Karim dan Suyanto) yaitu Lazim Surbakti SH, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah pernah mencoba melakukan mediasi dengan para penggarap dan orang Daud Ketaren, pada Rabu (22/9/21).
Dalam mediasi tersebut, lanjut Lazim Surbakti, kedua belah pihak sepakat untuk bertemu pada Senin (27/9/21), serta bersama sama menunjukkan bukti alas hak atau bentuk surat dari masing masing kelompok yang bertikai.
“Namun pihak penggarap yang sebelumnya mengatakan siap hadir pada hari Senin untuk membawa buktinya, hingga saat ini tidak ada kabar,” terang Lazim Surbakti.
Lazim Surbakti SH yang juga sebagai Penasehat Hukum dari Daud Ketaren itu meminta kepada pihak kepolisian Polres Binjai, agar segera menangkap para pelaku penganiayaan terhadap kliennya.
“Ini tugas penting kepada Kapolres Binjai yang baru menjabat, saya yakin beliau mampu bekerja dengan profesional dan cepat mengungkap kasus penganiayaan yang dialami klien saya,” ucapnya.
Lazim juga mengatakan, kedua kliennya saat dianiaya oleh Pelaku sedang melakukan pembuatan tapal batas di lahan milik Daud Ketaren, yang mempunyai alas hak berdasarkan SK Gubernur tahun 1951 yang dikeluarkan tahun 1953, serta diperkuat dengan SK Lurah Mencirim tahun 2010 ditandatangani oleh Erwin Syahputra S.Sos, selaku Lurah Mencirm. (hin)