Lapak Judi Dadu di Karo Digrebek Polisi

Sumut29 Dilihat

Satuhati.co | KARO – Polisi menggrebek lokasi judi di perladangan Juma Kerangen milik Daus Singarimbun, Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Rabu (24/6/2020) malam.

Hasilnya, tiga orang pelaku yakni bandar, pemutar dan ceker dadu kopiok berhasil diamankan lengkap dengan barang buktinya.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni, Baik Ginting (42) berperan sebagai bandar dan pemutar; Jonson Ginting (36) berperan sebagai ceker dan Ariyo Ekinia Bangun (21) berperan sebagai ceker. Ketiganya diketahui tinggal tak jauh dari lokasi penggrebekan.

BACA JUGA :  Polisi Tahan Tersangka Penganiayaan Anak 10 Tahun di Nias Selatan

Untuk barang bukti, polisi mengamankan berupa uang tunai Rp 483 ribu, piring keramik, 3 mata dadu, satu penutup dadu, jam dinding dan kertas lapak dadu bertuliskan angka-angka yang dijadikan sebagai tebakan.

Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Sastrawan Tarigan,SH, MH saat dikonfirmasi, Kamis (25/6) membenarkan penangkapan tersebut.

“Hanya tiga orang yang berhasil kita amankan, sementara lainnya berhasil kabur,” ujarnya. (*/ok)