Satuhati.co | SIANTAR – Personel Satuan Reserse Narkoba menggerebek salah satu kos-kosan di kawasan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba, Rabu (24/6/2020) malam.
Kamar kos ini diketahui dihuni seorang bandar ganja, berinisial PN. Sayang, sang bandar kabur sebelum polisi datang. Diduga ia telah mengetahui kedatangan polisi. Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 7,4 kilogram.
“Sampai sekarang, PN masih kita kejar,” kata Wakapolres Kompol Dolok Panjaitan saat konferensi pers di Pematang Siantar, Kamis (25/6/2020).
Dolok memaparkan, terungkapnya bisnis peredaran ganja yang dijalankan PN berawal dari ditangkapnya Fernando Samosir alias Sibolmat (38) warga Jalan Rakutta Sembiring, Gang Kenali, Kelurahan Nagapita, Siantar Martoba dan Lambok Hutajulu (43), warga Jalan Bah Bolon Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Siantar Utara.
Polisi sebelumnya menangkap Sibolmat dari kediamannya, Selasa (23/6) siang. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik kuning berisi 62 paket ganja, 4 bungkus ganja, 2 gunting, 1 pisau cutter, 15 potongan kertas nasi dan 1 unit handphone merk Samsung.
Menyusul tertangkapnya Sibolmat, polisi juga meringkus Lambok setelahnya, Rabu (24/6) sore. Dari tangan Lambok, polisi menyita barang bukti satu paket ganja seberat 0,35 gram.
“Kedua tersangka itu mengaku mendapatkan ganja dari PN,” jelas Dolok.
Ia menuturkan, saat kos-kosannya digerebek, PN sudah lebih dulu melarikan diri.
“Jadi, 7.4 kilogram ganja ini kita temukan dari kamar kosnya,” jelas Dolok. (*/mjc)