Satuhati.co | MEDAN – Party Pesta Oktoberto Simbolon (49) selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa pengadaan kapal wisata Pemkab Dairi, terdakwa kasus
Korupsi Kapal Wisata di Pemkab Dairi senilai Rp 359 dituntut dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita, kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Syafril Batubara, diruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/7/2020) menyebutkan, selain dituntut dengan pidana 6,5 tahun, terdakwa Party Pesta juga dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menjatuhkan terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon, dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda Rp 200 juta, bila tidak digantikan maka akan digantikan dengan 3 bulan kurungan,” ucap JPU Anita kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Syafril Batubara.
Menurut JPU, terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Dalam amar tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan,” timbang JPU.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, sekaligus memerintahkan penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa.
Dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofyan Gaja, perkara ini bermula pada tanggal 10 Januari 2009, Tim Pemeriksa Kapal menjemput kapal ke Ajibata, Parapat dan ternyata kapal yang akan diserahkan kontraktor berbeda dengan kapal yang dilakukan dalam Berita Acara Serah Terima tertanggal 11 Desember 2008 yang ditandatangani oleh saksi Tumbur M. Simbolon, saksi Jinto Barasa, dan Ramles Simbolon masing-masing selaku Panitia Serah Terima kepada pengawas lapangan dan Nora Butar-Butar selaku Kontraktor CV. Khayla Prima Nusa.
Kemudian CV. Khayla Prima Nusa tidak juga melakukan penggantian kapal dan tidak mengembalikan uang sebesar nilai kontrak yang telah diterimanya untuk pengadaan kapal tersebut. Namun hingga saat masa pelaksanaan kontrak berakhir, kendaraan Kapal tersebut tidak belum juga diserahkan oleh CV. Khayla Prima Nusa hingga pembayaran rekanan sudah diserahkan semuanya.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang dilakukan bersama dengan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Dairi dinyatakan pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dengan baik atau 100 % fisik.
Akibat perbuatan Terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Drs. Tumbur M. Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Perihal Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Angkutan Air Bermotor jenis Kapal Laut pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan Pemerintah Kabupaten Dairi APBD TA. 2008 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 359 juta. (*/ok)