• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News Sumut

Korupsi Kapal Wisata Pemkab Dairi, Simbolon Dituntut 6,5 Tahun Penjara

16 Juli 2020
Rubrik Sumut
342 3
0

Satuhati.co | MEDAN – Party Pesta Oktoberto Simbolon (49) selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa pengadaan kapal wisata Pemkab Dairi, terdakwa kasus
Korupsi Kapal Wisata di Pemkab Dairi senilai Rp 359 dituntut dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita, kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Syafril Batubara, diruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/7/2020) menyebutkan, selain dituntut dengan pidana 6,5 tahun, terdakwa Party Pesta juga dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menjatuhkan terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon, dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda Rp 200 juta, bila tidak digantikan maka akan digantikan dengan 3 bulan kurungan,” ucap JPU Anita kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Syafril Batubara.

BeritaTerkait

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

Menurut JPU, terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Dalam amar tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan,” timbang JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, sekaligus memerintahkan penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa.

Dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofyan Gaja, perkara ini bermula pada tanggal 10 Januari 2009, Tim Pemeriksa Kapal menjemput kapal ke Ajibata, Parapat dan ternyata kapal yang akan diserahkan kontraktor berbeda dengan kapal yang dilakukan dalam Berita Acara Serah Terima tertanggal 11 Desember 2008 yang ditandatangani oleh saksi Tumbur M. Simbolon, saksi Jinto Barasa, dan Ramles Simbolon masing-masing selaku Panitia Serah Terima kepada pengawas lapangan dan Nora Butar-Butar selaku Kontraktor CV. Khayla Prima Nusa.

Kemudian CV. Khayla Prima Nusa tidak juga melakukan penggantian kapal dan tidak mengembalikan uang sebesar nilai kontrak yang telah diterimanya untuk pengadaan kapal tersebut. Namun hingga saat masa pelaksanaan kontrak berakhir, kendaraan Kapal tersebut tidak belum juga diserahkan oleh CV. Khayla Prima Nusa hingga pembayaran rekanan sudah diserahkan semuanya.

Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang dilakukan bersama dengan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Dairi dinyatakan pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dengan baik atau 100 % fisik.

Akibat perbuatan Terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Drs. Tumbur M. Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Perihal Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Angkutan Air Bermotor jenis Kapal Laut pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan Pemerintah Kabupaten Dairi APBD TA. 2008 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 359 juta. (*/ok)

Tags: sumut
SendShare404Tweet253Share
Sebelumnya

Ini Identitas Mayat Pria Kaki Dirantai di Sungai Lau Biang

Selanjutnya

Antre Pemeriksaan Dokumen, Calon Penumpang Lion Air Mendadak Tewas

Plt Kadishub Suriono SSIT MT

Terkini

Grand Opening Prima Mini Soccer dan Akademi Fascho Prima di Marelan, Dimeriahkan Laga Eksibisi Eks Pemain PSMS

14 Juni 2025

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

12 Juni 2025

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025

Ekonomi Sumut Waspada, Kenaikan Tarif Mulai Ganggu Industri Sawit

12 Juni 2025

Diikuti 3.289 Peserta, Tim Monev Pusat Tinjau UM-PTKIN 2025 di UINSU

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025

PTPN IV PalmCo Raih PROPER Biru, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Transisi Energi Hijau

12 Juni 2025

Peletakan Batu Pertama, Bupati Pakpak Bharat Apresiasi Peran GKPPD dalam Pembangunan Pakpak Bharat

12 Juni 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1303 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1280 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Subdenpom 1/5-3 Pangkalan Brandan Gelar Jumat Berkah

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1204 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Parah!!! Kapus Sambirejo Berupaya Bungkam Jurnalis Terkait Dugaan Pungli

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Dua Bandar Narkoba Siantar Diamankan, Satu Ditangkap di Kamar Mandi

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In