METRO24JAM, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609,94 atau naik Rp 23.186,94 ( 0,93%) dari UMP 2021 senilai Rp 2.499.423. Padahal, buruh meminta kenaikan 16% atau 2 kali lipat. Soalnya, pada 2021 tidak ada kenaikan UMP atau sama dari jumlah UMP 2020 yang sebelumnya naik 8% dari UMP 2019.
Kenaikkan UMP Sumut 2022 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/746/KPTS/2021 tentang Penetapan UMP Sumut Tahun 2022, tertanggal 19 November 2021.
“Sudah diteken Pak Gubernur, Rp 2.522.609,94,” ujar Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (19/11/2021) malam.
Baharuddin mengatakan, kenaikan UMP 2022 tidak bisa melebihi 0,93% tersebut. Hal itu terjadi karena sudah ada formula dalam menetapkan UMP sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP juga berdasarkan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam Surat Edaran Nomor B-M/HI.01.00/IX/2021 tertanggal 9 November 2021.
Lebih lanjut Bahar, sapaan akrabnya, antara lain menyebutkan pertumbuhan ekonomi Sumut hanya 0,88%. Kemudian inflasi Sumut 2,4%. “Nah ini dari BPS ini, yang ngeluarkan BPS,” kata Bahar.
Kemudian dilihat juga komponen lainnya, seperti rata-rata konsumsi rumah tangga Rp 1.142.717 per bulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga 3,85, dan rata-rata banyaknya anggota keluarga yang bekerja 1,42.
“Jadi ini dihitung semua, ada batas atas ada batas bawah, didapatlah itu 0,93 persen,” sebutnya.
Dari data perekonomian dan ketenagakerjaan Sumut itu, sebut Bahar, Dewan Pengupahan Sumut (terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh) melakukan beberapa kali pembahasan.
Terakhir di Hotel Le Polonia Medan, Rabu (17/11/2021), disepakati dan direkomendasikan kenaikan UMP Sumut tahun 2022 dari tahun sebelumnya kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
“Pak Gubernur sebenarnya berkeinginan sekali ini dinaikkan. Maka tadi pagi dikumpulkan lagi semua ahli ekonom, dari USU, dari praktisi, dari BI, termasuk dari BPS tadi dipanggil pagi, Ketua DPRD Sumut juga. Dan inilah hasilnya,” jelasnya.
Kecewa
Pekerja atau buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut), kecewa dengan kenaikan UMP Sumut 2022 yang hanya Rp 23.186.
Ketua FSPMI Sumut, Willy, mengatakan nilai kenaikan itu tak bisa mensejahterakan pekerja. Padahal pekerja merasakan sulitnya membiayai hidup dan biaya keluarga saat ini.
Kalau nilai kenaikan Rp 23.000 dibagi per hari, kata Willy, tak sampai Rp 2.000. Kalau sudah begitu, menjadi tak berarti kenaikan itu. “Artinya untuk bayar parkir sepeda motor saja tak cukup,” kata Willy di Medan, Sabtu (20/11/2021).
Bahkan dengan UMK juga, kenaikan Rp 23.000 atau 0,98% dari UMP Sumut 2021 itu tidak juga ada artinya. “Kita ambil lagi contoh UMK Medan tahun 2021 kemarin sebesar Rp.3.329.867 kalau 1 persen berarti kenaikan hanya kurang lebih Rp 33.000, juga tidak Rp 2.000 per hari, sedang kita semua bayar parkir motor saja Rp 2.000 setiap hari bahkan bisa berkali kali dalam sehari, ini sangat terlalu, dan miris nasib kaum buruh saat ini,” ungkap Willy.
Dan Willy mengatakan kenaikan yang minim tersebut, menunjukkan diskriminasi Gubernur Edy Rahmayadi terhadap buruh, bahkan tidak peka dan peduli terhadap buruh.
“Tahun kemarin (2021) UMP dan UMK se Sumut tidak naik, ia bilang prihatin sama pengusaha, padahal infalsi dan pertumbuan ekonomi pada tahun lalu sekitar 6%, kini giliran buruh sudah susah karena tidak naik gajinya, malah tetap mengabaikan tuntutan buruh,” ucap Willy.
Ketua Partai Buruh Sumut itu juga mengancam akan menggelar aksi besar besaran atas kenaikan UMP Sumut, bahakan sedang menyiapkan aksi Mogok secara Nasional.
“Kita akan siapkan aksi, kita protes tegas atas kenaikan yang sangat menyakiti hati buruh, kami serikat pekerja serikat buruh yang ada disumut akan bersatu untuk menggelar aksi bersama, bahkan awal Desember nanti kami akan melakukan mogok kerja nasional, sekali lagi kami menolak kaniakan UMP Sumut, dan menuntut kenaikan 7 sampai 10 persen” tegas Willy. (red)