Kasi Penkum Kejatisu, Yosgernold Tarigan. (f: esa/dok) |
MEDAN, METRO24JAM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Samosir. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejatisu, Yosgernold Tarigan Kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/10/21).
Dikatakan semenjak adanya putusan prapid yang mengabulkan permohonan oknum mantan Sekda Samosir JS dan mantan Plt Kadishub Samosir, SS.
“Saat ini tim masih melakukan pendalaman dalam penyaluran bansos covid 19 tersebut, diantaranya pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi,” kata Kasi Penkum Kejatisu, Yosgernold Tarigan
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Balige menerima gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Jabiat Sagala yang merupakan Sekda Samosir dan mantan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea terhadap penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari) Samosir, di Balige, Kabupaten Toba.
Setelah melakukan persidangan sebanyak 6 kali sejak 2 Juli 2021 lalu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balige Sandro Sijabat membacakan putusan pada Senin, 12 Juli 2021 di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan penetapan oknum Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka yang dilakukan Kejari Samosir tidak sah secara hukum dan tidak sesuai dengan justifikasi hukum pada Kitab Hukum Acara Pidana dan KUHAP.
“Menerima permohonan praperadilan pemohon nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Blg, yaitu pemohon pertama Jabiat Sagala dan pemohon kedua Sardo Sirumapea,” ujar hakim tunggal Sandro Sijabat.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka tidak sah dan dilakukan tidak menurut prosedur yang berlaku.
“Penetapan tersangka terlebih dahulu harus ada menyebutkan penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang,” ujar Hakim Sandro Sijabat.
Hakim juga menyatakan proses penyidikan tersebut tidak sah dan tidak mengikat,” ujar Hakim Sandra Sijabat dalam amar putusannya.
Dalam persidangan pra peradilan ini, Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea diwakili penasehat hukumnya A.D Handoko, SH, MH, Liberty Sinaga, SH dan Mazmur Septiyan Rumapea yang langsung hadir di persidangan. (esa)