Satuhati.co | MEDAN – Nelly Farida (53) warga Jalan Sekata, Lingkungan VI, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, diamankan polisi karena kedapatan membawa sabu yang disimpan di dalam sabun mandi saat membesuk suaminya di Mapolsek Medan Barat. Diketahui Suaminya adalah salah satu tahanan Polsek Medan Barat dalam kasus uang palsu.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdal Junaidi menerangkan Nelly Farida pada Kamis (30/7/2020) lalu mendatangi Polsek Medan Barat berniat ingin membesuk suaminya yang telah ditahan atas kasus uang palsu.
“Seperti biasa anggota yang pada saat itu piket nya bernama Aiptu JD Sinurat memeriksa setiap bawaan pengunjung tahanan. Pada saat diperiksa kotak sabun bawaan tersangka tiba-tiba Nelly merampas kotak itu dari tangan anggota,” katanya, Senin (3/8/2020).
Lanjut Afdal menjelaskan kemudian tersangka melarikan diri dan sesampainya di depan kantor Camat pelaku terlihat membuang kotak sabun itu ke halaman Kantor Camat Medan Barat. Nelly pun melanjutkan pelariannya selanjutnya petugas melihat situasi tersebut mengejar dan mengamankan tersangka.
“Anggota kemudian mengambil kotak sabun yang dibuang pelaku, setelah diperiksa kotak sabun berisikan satu sabun mandi tersebut dihancurkan dan didapatkan di dalamnya 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Petugas kata Afdal menginterogasi tersangka dan pelaku membenarkan bahwa barang haram tersebut memang ia bawa untuk diberikan kepada suaminya yang berada di tahanan Polsek Medan Barat. Ia membawa sabu itu atas perintah dari suaminya sendiri.
“Nelly disuruh suaminya untuk membawa sabu itu dan pengakuannya ia membeli sabu itu seharga Rp 100.000 dari seseorang berinisial I yang kini masih menjadi DPO kita,” jelasnya.
Mengakhiri pembicaraannya, Afdal mengatakan tersangka kini sudah diamankan di Polsek Medan Barat beserta barang bukti 1 buah kotak sabun berisi sabun merek GIV, 1 bungkus plastik kecil yg diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 unit handphone merek Samsung dan Nokia. (*/ok)