Satuhati.co | MEDAN – Seorang kakek berusia 62 tahun bernama Heri Koto warga Jalan Warni Gang Sederhana, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan 1 Kg ganja.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, kakek tersebut ditangkap dari rumahnya pada Jumat (24/7/2020) sekitar jam 15.00 WIB lalu setelah mendapatkan informasi tentang bisnis gelap tersangka itu.
“Setelah mendapat informasi, tim langsung bergerak dan menggerebek rumah tersangka. Dari rumah itu ditemukan barang bukti 1 Kg narkotika ganja,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Yaqin menjelaskan, saat ditemukan, barang bukti 1 Kg ganja tersebut disembunyikan dengan cara dibalut lakban warna coklat dan plastik kresek warna hitam. Saat ini tambah Yaqin, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan.
“Usai diamankan tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*/ok)