![]() |
Tersangka Agung Umur dan Yani di Mapolsek Binjai Barat. (f: ist/hin) |
BINJAI, METRO24 JAM – Agung Umur (19) dan Yani (40), pasangan kekasih, warga T Amaluddin Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat. Karena terlibat sebagai pengedar, mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Binjai Barat.
Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto Ginting, mengungkapkan tersangka Agung dan Yani ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. “Mereka diamankan di kawasan Tanjung Jati, Kecamatan Binjai Barat tepatnya di rumah kosong pada hari Rabu (13/10) sekitar jam 06.30 WIB,” ujar Siswanto.
Menurut dia, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resa atas dengan aktiviras keduanya yang mengedarkan narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah kosong di Desa Tanjung Jati.
“Petugas mengamankan Agung dan dengan barang bukti 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah kaca pirek dan 1 buah skop,” lanjut Siswanto. Kepada polisi ketika diinterogasi, tersangka Agung mengaku memperoleh barang haram itu dari Yani. Kemudian polisi mengamankan Yani dari rumahnya.
“Kedua tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya pun sudah mengakui kalau narkotika tersebut milik mereka,” imbuh Siswanto. (hin)