• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News Sumut

Jadi Pemasok Ganja ke Kampus, Mahasiswi Cantik Asal Aceh Divonis 11 Tahun Penjara

20 Mei 2022
Rubrik Sumut
329 14
0

MEDAN – Terbukti bersalah karena memasok daun ganja kering ke seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), Dinda Meutia mahasiswi Budidarma asal Kabupaten Gayo Luwes Aceh, divonis 11 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/5/2022).

Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi menyatakan, perbuatan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan terdakwa Dinda Meutia oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 Tahun, denda Rp1 Miliar, Subsider 6 Bulan penjara,” ujar Sayed.

BeritaTerkait

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

Menurut Sayed, hal memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Hal meringankan Terdakwa, belum pernah dihukum,” katanya.

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Tarigan yang semula menuntut Terdakwa selama 7 Tahun, denda Rp 800 Juta Subsider 2 Bulan penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Dalam dakwaan JPU Maria menuturkan, perkara yang menjerat wanita 23 Tahun itu berawal pada Jumat 3 September 2021 lalu. Saat itu Jon menghubungi Dinda Meutia dan memesan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kilogram dengan kesepakatan harga Rp 1,5 Juta.

Lalu kata JPU, Jon menyuruh Dinda untuk mengantarkan Ganja tersebut ke Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU).

Sekira pukul 16.00 wib, Dinda datang bersama dengan seseorang laki-laki ke USU untuk mengantarkan ganja pesanan Jon, kemudian Jon menyerahkan uang yang dimaksud.

“Setelah Jon menerima ganja dari Dinda, ia membawa ganja tersebut ke belakang Kampus USU lalu masukkan ke dalam plastik klip kosong untuk dijual dengan harga Rp 10 Ribu per bungkus kepada teman-temannya dan mahasiswa USU Fakultas Ilmu Budaya. Sebagian ganja tersebut, sudah ada yang terjual,” ucap JPU.

Pada Sabtu 09 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 wib, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi melakukan penggerebekan di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya USU.

“Saat itu Jon berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 buah kantong tas kecil warna hitam berisi 26 paket plastik klip bening berisi Ganja dengan brutto 61,2 Gram,” ujar JPU.

Selanjutnya, kata JPU, saksi-saksi dari BNN melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motornya dan ditemukan 1 plastik berisi 92 paket klip bening berisi ganja dengan brutto 204,2 Gram.

“Jon mengakui, ganja tersebut dibeli dari Dinda,” kata JPU.

Pada Minggu, Tanggal 10 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 wib, petugas menangkap Dinda di sebuah rumah kos di Jalan HM Joni Gang Cemara.

Sementara itu, Jon sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja kepada Dinda untuk dijual kembali di Lingkungan USU. (Red)

Tags: Headline
SendShare402Tweet251Share
Sebelumnya

Gerebek Rumah Pengecer Sabu di Perjuangan, Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan Diteriaki Maling

Selanjutnya

Mantan Pimpinan CP Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tersangka, Kabid Humas Poldasu: Berkas Telah Diserahkan Ke JPU

Populer

  • LLDikti Sumut Minta UMSU Perbanyak Buka Program S2 dan S3

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Satpol PP Sumut Patroli Pengamanan Rumah Masyarakat Mudik Lebaran

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Cegah Penyebaran Covid-19,Pewarta Polrestabes Medan Ajak Warga Patuhi 3M

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Suwarno: Sebagian Uang Pedagang Aksara Baru Sudah Dikembalikan

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Belawan Masih Kuasai Cabor Dayung Porkot Medan XIII/2023

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Tumpukan Tanah Lumpur Bekas Galian Parit di Jalan  Milik Warga Dibiarkan, Pemilik Tahah Sesalkan Kinerja Kades

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Laporan Erwin 7 Bulan Mandek, Mahasiswa Kembali Demo Polrestabes Medan dan Poldasu: Copot Penyidik RS!

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Cukai Rokok Naik 2021, Indef: Perlu Kebijakan Lebih Komprehensif

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Bobby Nasution Berangkatkan 6.060 Pemudik Gratis Pemko Medan

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • PB Mathla’ul Anwar Siap Gelar Rakernas di Lampung

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252

Terkini

Macan Asia Medan dan Disdikbud Akselerasikan Pendidikan Berbasis Asta Cita

17 Januari 2026

Persoalan Kontrak DO dengan Inalum Tak Tuntas, PT SSE Tempuh Jalur Laporan ke Berbagai Lembaga Negara

16 Januari 2026

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

Zainul Abdi Nasution Plt Ketua Persatuan Wartawan Pemko Medan 2024-2026

15 Januari 2026

Sinergi Strategis: Macan Asia Medan Jadi “Mata dan Telinga” Dinkes untuk Layanan Kesehatan Warga

15 Januari 2026

Klaim Asuransi Nasabah Kanker Payudara Belum Dibayar, Kuasa Hukum Datangi Kantor Pusat Panin Dai-ichi Life

15 Januari 2026
Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, serta para Bupati dan Walikota Se-Sumut serta unsur Forkopimda Sumut melakukan Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Sumut dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Veronica Tan di Aula Raja Inal Siregar lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (12/1/2026).

Pemprov Sumut Siapkan Rp430 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

12 Januari 2026
Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan UHC di Sumut Tetap Berlaku, Fasilitas Kesehatan Diminta Tidak Menolak Pasien

12 Januari 2026
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In