Satuhati.co | DELISERDANG – Satuan Reserse Polresta Deli Serdang mengamankan sepasang muda-mudi yang kedapatan bermain judi online di Warnet Lexus, Jalan Deli, Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (15/7/2020) sekira jam 10.00 Wib.
Keduanya diketahui bernama Aditia Dewantara alias Tia (22) dan Sri Rezeki alias Kiki (21), keduanya warga Jalan Tengku Faruddin dan Imam Bonjol, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus dalam keterangannya menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pemain yang melakukan permainan judi online di Warnet Lexus.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Reskrim Polresta Deliserdang segera mendatangi lokasi untuk melakukan penyeludikan.
Tiba di warnet tersebut sekira 30 menit kemudian, polisi melihat kedua muda-mudi itu tengah asyik bermain judi secara online. Petugas kemudian mengamankan keduanya ke Mapolresta Deliserdang.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa selembar bukti transfer dari Bank BCA Indomaret Imam Bonjol ke Rek Bank CIMB Niaga atas nama Ari Prasetia senilai Rp19.000 dan bukti transaksi transfer dari Bank BRI atas nama Mhd Irfan ke Rek Bank BRI atas nama Bayu Mukodas sebesar Rp. 30.000 serta satu Kartu ATM BRI milik Mhd Irfan.
Saat diinterogasi petugas, awalnya kedua pelaku hanya melihat-lihat di Warnet Lexus ada pemain yang melakukan permainan judi online, lalu keduanya pun mencoba ikut bermain judi secara online.
Kepada polisi, keduanya juga mengaku telah bermain judi secara online selama sudah 2 bulan terakhir. (*/ok)