Suasana Sidang di Ruang Cakra 8 PN Medan (foto: esa/24jam.net) |
METRO24JAM, MEDAN – Hamidi MY alias Mauktar bin M Yacob warga Kecamatan Medan Sunggal terdakwa perkara narkotika dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti menjadi kurir 52 kg sabu di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/10/21).
Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia dalam nota tuntutannya mengatakan pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini terbukti bersalah melanggar 114 ayat 2 jo Pasal 132ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili, meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Hamidi dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Imanuel Taringan
Menurut JPU, hal yang memberangkatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Hal yang meringankan, tidak ada,” kata JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Setelah mendengarkan nota tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Taringan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Sebelumnya dalam dakwan jaksa, terdakwa disuruh oleh Mursal untuk menyerahkan satu kardus barang narkotika ke pada Zulkifli di Kampung Lalang. Kemudian terdakwa dihubungi Mursal kembali untuk menjemput barang tersebut ke Tanjung Balai dan mengantarkannya ke daerah Asrama Haji.
Akan tetapi, sebelum menyerahkan narkotika tersebut petugas Tim BNN RI menangkat terdakwa dan diamankan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan berat 52 kg.
Atas pengakuan terdakwa, ia dijanjikan Zulkifli Rp100 juta atas pekerjaannya. (esa)