Metro24Jam, Medan – Warga diharapkan benar-benar memperhatikan dan lebih peduli persoalan sampah, apalagi sudah ada aturan yang disertai sanksi bagi yang melanggar terkait ini.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Ihwan Ritonga SE MM, saat sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Kantor Kelurahan Medan Tenggara, Komplek Pusat Industri Kecil (PIK), Jalan Menteng VII, Kec Medan Denai, Senin (20/12/2021).
“Ini sebenarnya perda yang sudah lama disahkan. Begitupun, masih banyak warga yang tidak mau peduli,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Fraksi Gerindra ini menyampaikan keheranannya melihat banyak pojok kawasan Kota Medan, sering menjadi tempat tumpukan sampah yang tidak semestinya.
“Kita terima banyak aduan soal ini. Perilaku buang sampah yang tidak pada tempatnya, banyak dilakukan pengendara motor pelintas jalan, yang sambil lalu melemparkan kantong sampah ke pinggir jalan atau ke sungai,” katanya.
Ihwan Ritonga menegaskan, upaya pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah semata.
“Efek perilaku kurang bertanggung jawab soal sampah ini, selain membawa hal buruk bagi kesehatan, persoalan bau yang mengganggu, juga mengakibatkan terjadinya banjir,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Kota, Medan Area dan Medan Amplas itu.
Tambah Ihwan, bagi yang melanggar perda ini dikenakan sanksi sebesar Rp10 juta dan kurungan 3 bulan.
“Dan kepada badan usaha, dendanya mencapai Rp50 juta dan kurungan 6 bulan,” tegasnya.
“Mari bersama-sama kita dukung upaya Pemko Medan dalam menuntaskan permasalahan sampah, demi terwujudnya Kota Medan yang berkah,” tambahnya.
Ia juga mengajak warga yang punya keluhan baik terkait infrastruktur, pelayanan bahkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing, agar langsung menghubungi dirinya atau langsung ke Posko Rumah Juang Sumut, Jalan Pasar Merah Ujung Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.
Di akhir sosialisasi, Ihwan membagikan paket sembako kepada warga, sebagai bentuk kepedulian di tengah pandemi yang masih melanda. (Do)