• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News Sumut

Ihwan Ritonga Kembali Ingatkan Sanksi bagi Pelanggar Perda Pengelolaan Sampah

20 Desember 2021
Rubrik Sumut
340 7
0

Metro24Jam, Medan – Warga diharapkan benar-benar memperhatikan dan lebih peduli persoalan sampah, apalagi sudah ada aturan yang disertai sanksi bagi yang melanggar terkait ini.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Ihwan Ritonga SE MM, saat sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Kantor Kelurahan Medan Tenggara, Komplek Pusat Industri Kecil (PIK), Jalan Menteng VII, Kec Medan Denai, Senin (20/12/2021).

BeritaTerkait

Gubernur Sumut Bobby Nasution tidak Ingin Nias Jadi Daerah Tertinggal

Bobby Nasution Optimis Koperasi Merah Putih Mampu Jadi Pendongkrak Perekonomian Sumut

“Ini sebenarnya perda yang sudah lama disahkan. Begitupun, masih banyak warga yang tidak mau peduli,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Fraksi Gerindra ini menyampaikan keheranannya melihat banyak pojok kawasan Kota Medan, sering menjadi tempat tumpukan sampah yang tidak semestinya.

“Kita terima banyak aduan soal ini. Perilaku buang sampah yang tidak pada tempatnya, banyak dilakukan pengendara motor pelintas jalan, yang sambil lalu melemparkan kantong sampah ke pinggir jalan atau ke sungai,” katanya.

Ihwan Ritonga menegaskan, upaya pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah semata.

“Efek perilaku kurang bertanggung jawab soal sampah ini, selain membawa hal buruk bagi kesehatan, persoalan bau yang mengganggu, juga mengakibatkan terjadinya banjir,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Kota, Medan Area dan Medan Amplas itu.

Tambah Ihwan, bagi yang melanggar perda ini dikenakan sanksi sebesar Rp10 juta dan kurungan 3 bulan.

“Dan kepada badan usaha, dendanya mencapai Rp50 juta dan kurungan 6 bulan,” tegasnya.

“Mari bersama-sama kita dukung upaya Pemko Medan dalam menuntaskan permasalahan sampah, demi terwujudnya Kota Medan yang berkah,” tambahnya.

Ia juga mengajak warga yang punya keluhan baik terkait infrastruktur, pelayanan bahkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing, agar langsung menghubungi dirinya atau langsung ke Posko Rumah Juang Sumut, Jalan Pasar Merah Ujung Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.

Di akhir sosialisasi, Ihwan membagikan paket sembako kepada warga, sebagai bentuk kepedulian di tengah pandemi yang masih melanda. (Do)

SendShare406Tweet254Share
Sebelumnya

Aesthetic Start Up Clinic Pertama di Indonesia Bernama MRI.id (Lulu.id & Silium.id) Menggunakan Technology Aplikasi KADA

Selanjutnya

Grand Opening Kantor Putra Jasa International Cabang Cemara Asri, Beri Solusi Komplit dan Tepat

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen S saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bersama Lingkungan III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Aduan Warga Korban Tuan Kadi Gadungan saat Sosper di Tembung

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

10 Mei 2025

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025

Populer

  • Redyanto Sidi SH MH saat memberikan keterangan pers kepada awak media beberapa waktu lalu.

    Dugaan Pungli Puskesmas Sambirejo, Praktisi Hukum: Laporkan yang Bungkam Pers

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Katamso

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Meriahkan Mayday 2025, SPSI – PRABU Sumut Libatkan Berbagai Sektor Usaha

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1257 shares
    Share 503 Tweet 314
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In