MEDAN – Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang dihuni pengecer narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Perjuangan Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (18/05/2022) sore.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria, D (32), dan barang bukti berupa 2,13 gram narkoba jenis sabu-sabu serta satu unit handphone.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan melalui Kanit Idik I, Iptu Wisnugraha Paramaartha kepada wartawan, Kamis (19/05/2022), mengatakan saat petugas melakukan penggerebekan di rumahnya, tersangka berinisial D ini sempat mengunci rumahnya dari dalam sambil berteriak-teriak maling-maling.
“Diteriaki maling saat menggerebek tapi personel kita terus berupaya masuk dengan mendobrak pintu rumah dan akhirnya menangkap pelaku,” terang Iptu Wisnugraha Paramaartha sembari menambahkan ketika dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku, tim menemukan barang bukti 1 paket kecil sabu yang berada di dalam kamar.
Lanjut dikatakannya, tim Idik I Satres Narkoba Polrestabes Medan ini lalu melanjutkan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 paket kecil sabu di dalam lobang kloset WC.
“Pelaku ini sempat hendak menghilangkan barang bukti sabu tersebut, lalu tim melakukan penggeledahan di dalam kamar tidur milik pelaku berinisial D tersebut,” jelas Wisnugraha seraya mengatakan hasil interogasi dari pelaku menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama panggilan A dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu/ Gram. (Red)