Satuhati.co | DELI SERDANG – Baru saja membeli ‘si putih’ alias narkoba jenis sabu, Hamonangan Sinaga (27) diringkus Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Dari tangan warga Desa Limau Mungkur, Desa III Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 50,35 gram. Tak ketinggalan juga sepeda motor Suzuki FU yang digunakan pelaku untuk membeli barang haram tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK, Sabtu (18/7/2020) mengatakan penangkapan terhadap pelaku berbekal informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan melintas di depan jualan bunga hias Gang Mardisan, Kecamatan Tanjung Morawa membawa sabu.
“Menindaklanjuti kebenaran informasi itu, Tim Tekab Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Kemudian, terlihat seorang pria melintas dengan menggunakan sepeda motor Suzuki FU dengan ciri-ciri diinformasikan masyarakat,” ujar mantan Kapolsek Patumbak, Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, sebut Ginanjar, Tim Tekab Satresnarkoba menghentikan laju kendaran yang dikemudikannya.
“Di sana, Tim Tekab Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Ternyata informasi dari masyarakat terbukti kebenarannya. Dari saku baju yang bersangkutan, petugas menemukan sebungkus plastik dibalut lakban berisi sabu-sabu,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan ini.
Usai diamankan, kata Ginanjar pelaku bersama barang bukti sabu diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lanjut.
“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Untuk barang bukti sabu masih dilakukan pendalaman dari mana didapatkannya,” tandas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2009 sembari menambahkan yang bersangkutan dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/ok)