Satuhati.co | BELAWAN – Diduga melakukan eksploitasi seks terhadap anak dibawah umur, Riamor Perangin-angin (45) warga Desa Tanjung Selamat, Pasar II, Kecamatan Percut Seituan, ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Rosidawati dengan nomor laporan LP/305/VII/2020/SU/SPKT PEL-BLWN Tanggal 13 Juli 2020 yang anaknya berinisial A menjadi pelayan nafsu hidung belang di panti pijat milik pelaku.
Tersangka ditangkap di tempat kusuk miliknya di Jalan Haji Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/7/2020) sekitar jam 21.30 Wib.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek Heri Cahyadi S.IK., SH, Minggu (2/8/2020) sekitar jam 18.30 wib menyebutkan terbongkarnya kasus ini bermula saat dimana Korban yang merupakan anak pelapor dipekerjakan oleh tersangka sebagai pekerja seks dengan modus sebagi tukang kusuk lulur atau terapis di tempat kusuk lulur “Mawar” milik Tersangka di Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
“Anak pelapor diketahuinya pergi dari rumah dengan tujuan Medan untuk menjaga neneknya yang sakit, namun diketahui bahwa anaknya telah dipekerjakan ditempat kusuk lulur milik Tersangka,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan di SPKT Polres Pelabuhan Belawan, dan meminta agar tersangka ditangkap.
Berdasarkan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan dilakukan penggeledahan di tempat kusuk lulur tersangka dan penangkapan terhadap tersangka.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti seperti Satu buah spanduk iklan tempat kusuk lulur bertuliskan Mawar, satu buah spanduk iklan tempat kusuk lulur bertuliskan Amoure, 10 Sachet kondom merk Sutra, 2 buah celana dalam wanita, 2 Buah Bra/BH, 2 Set pakaian rok mini, 4 Buah buku daftar tamu, 1 Botol lotion merk Marine, Tablet obat – obat khusus wanita, Tissu kertas, Lipstik serta kutek dan Sperei tempat tidur dan bantal.
“Tersangka sudah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Pelabuhan Belawan, dan masih dilakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinanan masih adanya Korban anak yang lain,” terang Kadek.
Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 76 Jo Psl 88 UURI NO. 17 Thn 2016, tentang Perlindungan Anak dgn ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/ok)