HR, warga Kecamatan Medan Perjuangan diamankan Sat Narkoba Polres Asahan karena mengedarkan sabu. (foto: edy/metro24jam.net) |
METRO24JAM, ASAHAN – HR (34) warga Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan mendekam di balik jeruji Polres Asaha. Ia diamankan petugas Sat Narkoba Polres Asahan dari Jalan Paria, Lingkungan 4 Desa Siumbut-umbut, Kabupaten Asahan, Sumut karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
“Saat akan ditangkap, pelaku HR sedang menunggu pembeli,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH dan Kanit II, IPTU Mulyoto SH, MH, Selasa (11/10/21).
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut AKBP Putu Yudha, pelaku HR mengakui jika barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial “A”, warga Pangkal Titi Kisaran.
“Setelah melakukan pengejaran, pelaku berinisial “A” berhasil melarikan diri. Saat ini, pelaku berinisial “A” sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
AKBP Putu Yudha, mengatakan, selain mengamankan pelaku HR, pihaknya juga menyita barang bukti 0,3 gram diduga narkotika jenis shabu, 1 buah handphone, 1 pack plastik klip dan uang diduga hasil penjualan sabu Rp150 ribu.
“Atas perbuatannya, pelaku HR akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” imbuh Putu Yudha. (ded)