Tersangka EH dan barang bukti. (f: dedy) |
ASAHAN, METRO24JAM – Polres Asahan membekuk soerang tersangka pengedar sabu. EH (33) warga Desa Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang bekerja sebagai satpam itu, diamankan petugas dengan barang bukti sabu.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (14/10), mengungkapkan dari tersangka EH diamankan 3,78 gram sabu atau setara dengan 4 peket. Kepada petugas, EH mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria inisial B, warga Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
“Dikarenakan pelaku B melarikan diri saat akan disergap, kami menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedang EH terancam dihukum empat tahun penjara,” lanjut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
EH lebih jauh pada petugas mengatakan, dirinya mengedarkan narkotik jenis sabu karena himpitan ekonomi. Ia juga mengaku sedang dapat Surat Peringatan (SP) dari perusahaan tempatnya bekerja. (ded)