Satuhati.co | MEDAN -Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota akhirnya berhasil meringkus pelaku perampokan handphone milik seorang wartawan bernama Nur Aprilliana boru Sitorus atau yang akrab dipanggil Nona (23).
Saat ditangkap, pelaku bernama Anugrah Ichsan Sibarani alias Agung (26) warga Jalan Armada, Medan, terpaksa harus ditembak, karena melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, pelaku berhasil ditangkap, setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pelangi, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (4/7/2020) sekira jam 19.30 wib. Atas informasi ini, tim langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.
“Namun pelaku malah mencoba melawan petugas yang hendak menangkapnya. Sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku, dan kemudian pelaku dibawa menuju RS bhayangkara untuk diberikan perawatan medis lalu diboyong ke Mapolsek,” ungkapnya, Senin (6/7/2020).
Yaqin menjelaskan, saat diinterogasi, pelaku Agung mengakui, bahwa dirinya juga seorang residivis kasus pemerasan dan pengancaman dan sudah bebas pada Juni 2016 lalu. Selanjutnya pada Juli 2017 pelaku bersama rekannya atas nama Ucok Nias pernah mencuri 2(dua) unit Handphone di kosan jalan Turi namun tidak ada LP.
Selanjutnya sekitar, bulan Januari tahun 2020 pelaku mengakui sering melakukan pemerasan terhadap masyarakat pengunjung Taman Teladan di jalan DR GM Panggabean namun tidak pernah ada korban yang melaporkan ke Polsek Medan Kota.
“Terakhir pada bulan April 2020 pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekannya atas nama Seven Doloksaribu yang saat ini DPO, di depan Showroom Daihatsu Jalan Sisingamangaraja terhadap korban Nur Aprilliana Br sitorus, sehingga korban mengalami kerugian 1 unit handphone Xiaomi Note 7 warna hitam,” jelasnya.
Yaqin menuturkan, pada Sabtu (4/4/2020) sekitar jam 19.30 WIB korban yang tengah melintas tiba tiba dari arah sebelah kiri korban melihat kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vino warna hitam les biru berusaha merapat ke sepeda motornya. Selanjutnya pelaku atas nama Seven yang dibonceng (DPO) langsung mengambil handphone milik korban yang terletak di dashboard depan sepeda motor korban.
Kemudian korban berusaha menghalangi, namun pelaku mengeluarkan pisau dan menodongkannya kearah korban. Sehingga kedua pelaku pun berhasil membawa pergi handphone milik wartawati tersebut.
“Dari kasus ini kita berhasil menyita handphone Xiaomi Note 7 warna hitam milik korban. Saat ini terhadap pelaku sedang diproses untuk dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya,” pungkasnya.
Terpisah, korban pun mengapresiasi kinerja polisi khususnya Polsek Medan Kota. “Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Medan Kota dan Polrestabes Medan. Yang mana berhasil mengungkap pelaku jambret handphone saya,” ucapnya. (*/ok)