• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News Sumut

Divonis 6 Tahun, Eldin Ajukan Banding

21 Juni 2020
Rubrik Sumut
327 18
0

Satuhati.co, Medan – Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin melalui penasihat hukumnya, Junaidi Matondang SH MH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut atas vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.

Pengajuan banding itu telah dilakukan pada Rabu 17 Juni 2020, namun belum dapat dipastikan kapan memori banding diserahkan, karena terkendala disebabkan belum keluarnya salinan putusan dari PN Medan.

“Benar kami telah mengajukan banding terhadap putusan PN Medan tersebut Rabu semalam, akan tetapi kami belum dapat memastikan kapan kami akan menyerahkan memori banding yang menjadi alasan hukum kami dalam mengajukan banding tersebut, karena sampai Kamis (18/6/2020) sore, PN Medan masih belum juga dapat memberikan salinan putusan atas nama terdakwa Dzulmi Eldin tersebut,” ungkap Junaidi Matondang.

BeritaTerkait

Sekda Tanjungbalai Pimpin Apel Gabungan Pemerintahan

Walikota Tanjungbalai Terima Audensi Pejabat PT. PNM Persero Cabang Pematang Siantar

Lanjut Junaidi, padahal undang-undang yaitu Pasal 196 ayat 3 huruf b KUHAP, memberikan stressing agar majelis hakim yang memutus perkara tersebut sesegera mungkin memberikan salinan putusan agar dapat secepatnya dipelajari oleh terdakwa dan penasihat hukumnya guna kepentingan untuk menentukan sikap apakah terdakwa menerima atau menolak putusan tersebut.

“Kami selaku Penasihat Hukum sangatt prihatin dengan sikap Majelis Hakim yang hingga batas waktu pengajuan banding masih saja mengabaikan hak terdakwa dan penasihat hukum utk mendapatkan salinan putusan. Tentunya Majelis Hakim tersebut sudah pasti mengerti bahwa mendapatkan salinan putusan dalam waktu segera adalah merupakan hak seorang terdakwa dan sebaliknya merupakan kewajiban Majelis Hakim,” terang Junaidi Matondang.

Menurut Junaidi, dengan adanya salinan putusan maka terdakwa dan penasihat hukum busa mempunyai waktu yang relarif cukup untuk mempelajari putusan, sehingga dapat mempertimbangkan secara cermat dan matang serta tidak spekulatif dalam menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Dengan tidak dipenuhinya hak terdakwa untuk segera mendapatkan salinan putusan, menurut Junaidi sama artinya bahwa Majelis Hakim telah melanggar undang-undang dan mengebiri hak terdakwa secara sewenang-wenang. Jika alasannya karena masih diperlukan koreksi atas putusannya, lantas mengapa tidak ditunda saja pembacaan putusan tersebut hingga putusan benar sudah final untuk dibacakan.

“Semoga perilaku Majelis Hakim tersebut mendapat perhatian serius dari Pengadilan Tinggi selaku voorpost (perpanjangan tangan) Mahkamah Agung RI agar benar-benar menjalankan undang-undang dan bukan malah mengingkari amanat undang-undang secara sewenang-wenang. Keprihatinan kami atas perilaku Majelis Hakim ini bukan keluhan terdakwa tetapi adalah kritik kami selaku bagian dari catur wangsa dalam menjaga Pengadilan dari Hakim-hakim yang unprofesional conduct atau tidak berkualitas, khususnya Hakim Pengadilan Negeri Medan,” pungkas Junaidi Matondang. (*/mtc/lim)

SendShare403Tweet252Share
Sebelumnya

Tabrakan di Pancurbatu, Satu Tewas, Dua Luka

Selanjutnya

3 Remaja Curi Kipas Angin Musholla di Sergai

Terkini

Tambar PA yang terbaring di RSUD Djoelham Binjai.

Dihadang dan Disiksa Gerombolan OTK, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

14 Juli 2025
Sekretaris Daerah Pemko Tanjungballai Nurmalini Marpaung, S.Ag Pimpin Apel Gabungan.

Sekda Tanjungbalai Pimpin Apel Gabungan Pemerintahan

14 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima Panitia International Pencak Silat Indonesia Open Championship 2025 di Ruang Kerja Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Senin (14/7). Kompetisi Internasional tersebut akan diselenggarakan pada 4-10 Agustus mendatang.

Bobby Nasution Apresiasi Sumut Jadi Tuan Rumah Pencak Silat Championship 2025

14 Juli 2025

BSU Tak Kunjung Cair? Ikuti Langkah Berikut Ini

13 Juli 2025

Inter Miami vs Nashville : Messi Cetak 2 Gol Kemenangan

13 Juli 2025
Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025

Preston North End vs Liverpool : Laga Penghormatan untuk Diogo Jota

13 Juli 2025

Optimalisasi Lahan Tidur di Kebun Teh Bah Butong PTPN IV Regional II Telah Melalui Kajian Mendalam

13 Juli 2025

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

11 Juli 2025
Walikota Mahyarudin Salim didampingi Kadis UKM Agus Salim bersama Pejabat PT. PNM Persero Cab. Siantar di ruang rapatnya.

Walikota Tanjungbalai Terima Audensi Pejabat PT. PNM Persero Cabang Pematang Siantar

10 Juli 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1361 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

    1039 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1330 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Jaksa Agung Promosikan Muhammad Syarifuddin Jadi Kajati Papua Barat

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Foto Mesranya Beredar Di Medsos, Sang Kekasih Ketahuan Hanya Tentara Gadungan

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Ekonomi Sumut Waspada, Kenaikan Tarif Mulai Ganggu Industri Sawit

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In