• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Divonis 1 Tahun 7 Bulan, Dewa PA Pikir – Pikir

30 November 2022
Rubrik News, Sumut
324 25
0

TribunMerdeka, Stabat – Terdakwa Dewa PA dan Iskandar Sembirin divonis hakim 1 tahun dan 7 bulan penjara. Putusan itu, terkait kematian Sarianto Ginting di panti rehab dekat rumah Terbit Rencana PA. Amar putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum, Rabu (30/11/2022) siang.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya, terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi untuk seluruhnya sejumlah Rp265 juta, dengan membebankan pembayaran terdakwa satu Dewa Perangin-Angin,” kata Halida.

BeritaTerkait

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

 

Divonis 1 tahun dan 7 bulan

 

Para terdakwa secara bukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati. Mereka melakukannya secara bersama-sama, sebagaimana yang ada dalm dakwaan alternatif kedua. Pidana yang dijatuhkan, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani.

 

Barang bukti berupa 1 gayung oranye, 1 buah selang warna oranye, 1 buah tikar dan 1 buah kursi panjang yang terbuat dari kayu, dikembalikan kepada JPU. Barang tersebut nantinya akan digunakan dalam perkara TPPO, bersama 1 lembar surat pernyataan dan 1 unit mobil Toyota Avanza.

Selain itu, terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring (berkas teroisah) juga divonis 1 tahun 7 bulan oleh majelis hakim. Keduanya terbukti bersalah atas kematian penghuni panti rehab bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

 

Kepada terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO), masing – masing dihukum berbeda. Dimana, terdakwa Suparman PA divonis 2 tahun penjara. Untuk terdakwa Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Terang Ukur Sembiring, divonis hakim 3 tahun penjara.

 

Adapun hal yang memberatkan para terdakwa ialah, perbuatan yang dilakukan para terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur.

 

Belum pernah dipidana

 

Sementara, hal yang meringankan, karena para terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dipindana, masih berusia muda, dan para terdakwa sudah berdamai dengan para keluarga korban.

 

Atas putusan teresbut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) akan pikir – pikir. Mereka diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memikirkannya selama tujuh hari ke depan. Baik itu melakukan banding, atau menerima putusan itu.

Terpisah, Mangapul Silalahi dan Poltak A Sinaga selaku PH para terdakwa mengatakan, akan menentukan sikap dalam tujuh hari ke depan. “Kami rasa, hukuman itu cukup berat. Terdapat fakta persidangan, adanya kekerasan sebelum Bedul masuk rehab,” terang Mangapul.

 

Tugas negara

 

Kepada terdakwa TPPO, lanjut Mangapul, hingga kini timnya tidak melihat adanya eksploitasi dalam proses pembinaan di panti rehab itu. Majelis hakim juga dinilai ragu dalam kesimpulannya, soal perekrutan.

 

Begitu juga dengan Poltak, dia berpendapat, pembelaan para terdakwa sebagai pembina pecandu narkoba, tidak masuk dalam putusan hakim. Mereka melakukan itu atas dasar pengalaman yang dialami saat dibina di panti rehab.

 

“Dalam perkara ini, tidak muncul peran empat orang terdakwa TPPO, bahwa mereka mengambil kerjaan dari negara. Harusnya, memberantas narkoba itu adalah tugas negara. Namun dilakukan oleh masyarakat biasa, dan inilah akibat dari ketidaktahuan mereka,” tegas mangapul.

 

Diinformasikan, terdakwa Dewa PA dan Hendra dituntut oleh JPU 3 tahun penjara. Mereka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Begitu juga terdakwa Hermanto dan Iskandar, mereka dituntut oleh JPU 3 tahun penjara dan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk terdakwa TPPO Suparman PA, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Terang Ukur Sembiring dituntut JPU 8 tahun penjara. Karena, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

 

Perkara terdawak Dewa PA Cs terdaftar di PN Stabat dengan register Nomor 467/Pid.B/2022/PN.Stb. Untuk terdakwa Hermanto Sitepu Cs register perkaranya 468/Pib.B/2022/PN.Stb dan Terdakwa Terang Ukur Cs 469/Pid.B/2022/PN.Stb. (Ahmad)

Post Views: 4

Tags: Dewa PAKejari LangkatPN StabatSidang Panti RehabTerbit Rencana PA
SendShare408Tweet255Share
Sebelumnya

2023, Inflasi Sumut Diprakirakan Lebih Rendah Dibanding 2022

Selanjutnya

IM3 Gelar Turnamen Mobile Legend di Tanjung Balai

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Bobby Nasution: Tidak Razia Truk Plat BL, Kita hanya Sosialisasikan Peraturan yang akan Diterapkan

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1318 shares
    Share 527 Tweet 330
  • Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Dukung Penuh Saskia Irfan Harahap Dalam Ajang Putri Remaja Sumut

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Danamon Rayakan Ulang Tahun ke-69 dengan Semangat Tumbuh Bersama, Maju Bersama

    1038 shares
    Share 415 Tweet 260
  • Tim Robotics MAN 1 Madina Borong Juara International Robotics Talent Competition 2025

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • MTsN 2 Medan Terapkan “Hidup Berkelanjutan” Implementasi P5-RA

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Pantai Pasir Putih Desa Parparean II Kabupaten Toba Ramai Wisatawan Pada H+ 3 Tahun Baru 2023

    1339 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1421 shares
    Share 568 Tweet 355

Terkini

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Johor, Minggu (7/12/2025).

Saat Sosper, Afri Rizki Lubis Desak Pengangkutan Sampah Diintensifkan Pasca Banjir

9 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut Dikky Anugerah Panjaitan dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Effendy Pohan, menghadiri dan membuka acara Big Conference 2025 dengan tagline Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Menciptakan Lapangan Kerja Baru di tengah Musibah Bencana Alam Melanda, di Ballroom Santika Dyandra Hotel Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (8/12/2025).

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

8 Desember 2025
Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengikuti Rapat Terbatas secara daring bersama Presiden RI Prabowo Subianto terkait Dampak Bencana Sumut di Posko Tanggap Bencana, Gedung Bakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Minggu Malam (7/12/2025).

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

8 Desember 2025
Pj. Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Identifikasi Dampak Bencana Alam Serta Percepatan Penyampaian Calon Petani dan Calon Lokasi Wilayah Provinsi Sumut di Aula Politeknik Pembangunan Pertanian, Jalan Binjai KM 10 Tromol Pos No. 1 Medan, Minggu (7/12/2025).

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

8 Desember 2025

Sumut Foundation Apresiasi Gibson Panjaitan dalam Pembersihan Pascabanjir Medan di Bawah Arahan Wali Kota Rico Waas

8 Desember 2025
Koordinator Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA), Julius Fadli

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

7 Desember 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution didampingi sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, menyambut kedatangan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni yang dipimpin Prio Bagja bersama tim lainnya di Gedung Bhakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution No. 7 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

7 Desember 2025
Sekretaris Depidar WKI Andi Wiliandi MPdi

WKI Apresiasi Polrestabes Medan Tangkap Thomas Tarigan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan

7 Desember 2025

Saat Sosperda Zulkarnaen, Warga Minta Retribusi Sampah Dihapuskan

6 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan kerja Komisi VIII Anggota DPR-RI dalam rangka Pengawasan Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Wagub Sumut Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI

6 Desember 2025
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In