Satuhati.co | TANJUNGBALAI – Personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap tiga pelaku penyekapan dan penganiayaan berat, Rabu (1/7/2020) sore kemarin.
Mereka adalah, Khairuddin alias Udin (44) warga Gang Aman Pulau Simardan, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur; M Ikbal Batubara (43) warga Jalan HM Nur, Gang Suka Damai Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar dan Abrar Nasution (38) warga Jalan Burhanuddin, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ketiga tersangka ditangkap sesuai Laporan Polisi nomor: LP/145/VI/2020/SU/Res T.Balai, tanggal 23 Juni 2020.
Dalam pengaduan yang dibuat oleh Afniyati Panjaitan (37) tersebut, ketiga tersangka diduga telah melakukan penganiyaan terhadap suaminya, Evin Edward Sitorus, warga Jalan Nelayan, Gang Damai, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai.
Penganiayaan itu dilakukan M Ikbal dan kawan-kawan di Jalan Pandan Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Pada Selasa (23/6/2020) sekira jam 17.00 wib, tersangka H Ikbal memanggil korban dari rumahnya dan membawanya ke ladang milik tersangka Wadis, di Jalan Pandan Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Sesampai di TKP, korban dianiaya,” sebut Putu Yudha, Kamis (2/7).
Saat itu, Ikbal mengajak Evin karena mengaku hendak menyelesaikan persoalannya dengan WD (DPO) terkait penggelapan sabu-sabu. Namun, sesampainya di sana, WD dan Evin terlibat cekcok mulut.
“Tersangka, Haji Ikbal, Udin dan TS (DPO) langsung memukuli korban dengan tangan kosong pada wajah dan kepala berkali-kali yang menyebabkan luka pada kepala bagian atas dan belakang,” jelas Putu Yudha.
Tak hanya itu, beberapa teman WD yang berada di ladang tersebut juga ikut serta memukuli Evin.
“Setelah tersangka AB dkk memukuli korban, tersangka TS kemudian mengikat kedua tangan dan mata korban menggunakan lakban. Selanjutnya para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil Nissan X-Trail warna silver milik tersangka Ikbal,” jelasnya.
Sementara itu, sebelum naik ke mobil, Udin mengambil sebuah paving blok dan membawanya ke dalam mobil tersebut. “Paving blok ini untuk digunakan tersangka Udin menganiaya korban jika tidak mengakui telah menggelapkan narkotika milik WD,” jelas Putu Yudha.
Para pelaku kemudian menutup mata Evin dengan lakban lalu membawanya menaiki mobil ke arah Simpang Kawat. Sepanjang perjalanan, Evin dianiaya hingga sampai di depan rumah makan Status Quo, Kecamatan Pulau Raja.
“Tepatnya di dekat RM Status Quo, mobil yang mereka tumpangi menabrak mobil ambulanc. Pada saat itulah korban berteriak minta tolong kemudian diselamatkan oleh personel Polsek Pulau Raja yang kemudian membawa korban ke Polres Tanjungbalai,” ungkap Putu Yudha.
Ketiga terduga pelaku saat itu diamankan di Mapolres Asahan. Namun, M Ikbal dan Abrar Nasution kemudian diserahkan ke BNN untuk dilakukan assesment.
Akibat kejadian itu, Evin mengalami luka berat pada wajah pada kepala serta tubuhnya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan istrinya, Afniyati Panjaitan ke Polres Tanjungbalai.
Setelah melakukan penyelidikan, Rabu sekira jam 16.00 Wib, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan koordiansi dengan Polres Asahan bahwa Khairuddin akan dipulangkan. Sekira jam 15.30 Wib, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai kemudian menunggu di depan Mapolres Asahan. Begitu keluar dari Polres Asahan, Udin kemudian diamankan kembali dan diboyong ke Mapolres Tanjungbalai.
Kemudian, sekira jam 18.00 Wib, M Ikbal Batubara dan Abrar Nasutiong dijemput di depan kantor BNNK Asahan setelah keluar dari menjalani assesment. Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan sebuah batako, 1 gulung lakban, 4 potong baju berlumuran darah milik para pelaku, sebilah pisau dan dompet milik Evin.
“Motif masih didalami, sehubungan korban belum sadarkan diri, namun dari keterangan tersangka, adalah unsur sakit hati. Hubungan antara tersangka dengan korban adalah kawan dan sudah saling kenal,” jelasnya. (*/ok)