Suasana sidang di ruang Cakra 8 PN Medan. (foto: esa) |
MEDAN, metro24jam.top – Sidang lanjutan perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa Meli Istanti (40) warga Jalan Jermal VII Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai Medan kembali bergulir di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (15/10/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marianti Siboro di hadapan Majelis Hakim Syafril Pardamean Batubara dan penasehat hukum terdakwa Syaiful menghadirkan Meli Istanti sebagai terdakwa untuk dimintai keterangannya.
Dalam keterangan Meli Istanti di hadapan Majelis Hakim membantah melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri berusia 5 tahun sebut saja namanya Mawar. “Itu semua karangan mantan suami saya saja pak hakim,” ucap terdakwa sembari menangis.
Meli Isfenti membeberkan, kalau mantan suaminya yang juga terdakwa perkara Kerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu adalah laki-laki tidak bertanggung jawab. Sebab, sebelum bercerai, tahun 2017 terdakwa sudah tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun batin.
Terdakwa menjelaskan, sebelum bercerai ia pernah tinggal bersama mertuanya, namun sering mendapat perkataan kasar.
“Saya merasa sedih, punya suami tapi kenapa tinggal dengan mertua dan mertua juga yang nanggung makannya, dimana letak tanggung jawab suami saya ketika itu,” jelas terdakwa.
Karna merasa tertekan, akhirnya terdakwa bersama anaknya pergi dari rumah orang tuanya. “Saat itu antara saya dan mantan suaminya belum ada perceraian,” ucapnya.
“Dari tahun 2017, saya tidak lagi tinggal sama mertua sebelum bercerai saya tinggal di rumah orang tua saya hingga 2018,” ucap terdakwa
Terdakwa membeberkan, ketika terdakwa tidak lagi tinggal di rumah mertuanya, sebelum adanya perceraian, terdakwa Hendra Gunawan, tiba-tiba datang ke rumahnya di Jalan Jermal VII Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai Medan mengambil anaknya.
Terakhir anak yang dilahirkannya itu sampai ada keputusan Hakim Pengadilan Agama, yang hak asuhnya jatuh kepada ibunya tidak dikambalikan sampai sekarang dan anaknya berada dalam kekuasaan mantan suaminya. Dan setelah itu dirinyapun dilaporkan mantan suaminya ke polisi atas dugaan melakukan kekerasan terhadap anak.
“Pada hal jelasnya setelah bercerai, keputusan Hakim Pengadilan Agama (PA) menyatakan kalau hak asuh ada jatuh pada ibunya, tapi mantan suaminya mengabaikan atau tidak mematui keputusan Hakim Pengadilan Agama (PA) Medan,” bilang terdakwa sembari menangis.
Ditanya JPU, sebelum cerai apakah anak sering dibawa ayahnya, Meli menjawab, “Mantan suaminya itu sering datang ke rumahnya untuk melihat anaknya dan setiap datang, dan kerap minta hubungan intim.”
Sementara pada persidangan itu, menjawab pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa membantah kalau diri telah menganiaya anak kandung sendiri.
Terdakwa Meli Isfenti kembali mengatakan, mantan suaminya itu tidak jujur dan malah melakukan rekayasa menuduh terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang dilahirkannya.
Akhir sidang, terdakwa kembali menyatakan, bahwa dirinya walaupun telah bercerai tidak menuntut harta gona-gini. “Saya hanya ingin anak saya saja, karna putusan Pengadilan Agama hak asuhnya anak ada sama saya, jadi saya berharap anak dikembalikan pada saya pak hakim,” bilang terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan saksi korban, Majelis Hakim menunda sidang hinga pekan mendatang dengan agenda lain. “Sidang ini kita tunda sepekan mendatang,” kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya. (esa)