Satuhati.co | MEDAN – Setelah hampir dua pekan menghirup udara bebas karena penahanannya ditangguhkan, tersangka otak pelaku penculikan, Susanto alias Ayong (40), warga Tanjung Balai, kembali mendekam dalam penjara.
Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) langsung menahan Susanto alias Ayong, setelah dilimpahkan Polda Sumut, Kamis (25/6/2020). Ayong langsung ditahan dan sudah dititipkan ke Rutan Kelas IA Khusus Tanjung Gusta Medan.
“Iya, sudah ada tadi kita terima dari Polda Sumut dan langsung kita tahan dititip ke Rutan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, yang saat dikonfirmasi sedang berada di Jakarta mengikuti sebuah acara, via telepon seluler, Kamis (25/6/2020) sore.
Diketahui, penyidik Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tersangka penculikan, Susanto alias Ayong (40) warga Tanjung Balai ke Kejaksaan.
“Berkas tersangka Ayong sudah P-21 (lengkap). Tadi sudah kita limpahkan ke jaksa,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar.
Sementara, istri korban penculikan Ationg (50), warga Kompleks Vila Jemadi Mas, Jalan Jemadi, Fenny Laurus Chen Chen (48), mengucapkan terima kasih ke pihak kejaksaan yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka Susanto alias Ayong.
Sebab, jika tidak ditahan, dikhawatirkan tersangka Ayong melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Apalagi, menurut Fenny, tersangka Ayong dijerat pasal berlapis. Selain penculikan, tersangka diduga juga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban Ationg.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah menahan tersangka penculikan dan penganiayaan suami saya. Perbuatan tersangka terhadap suami saya sudah sangat keji,” ucap Fenny.
Penangkapan tersangka dilakukan atas dasar Laporan Polisi No : LP/45/I/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 10 Januari 2020, dibuat oleh Fenny Laurus Chen. Tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 333 ayat 1 (1) Junto Pasal 170, Junto Pasal 55, pasal 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan 8 tahun.
Peristiwa penculikan Ationg terjadi pada 9 Januari 2020 lalu saat korban berada di gedung Selecta Jalan Listrik Medan. (*/ok)