![]() |
|
GELAPKAN UANG: Tersangka GN usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Palas. (foto: hary/metro24jam.net)
|
METRO24JAM, PALAS – Diduga gelapkan uang perusahaan, seorang karyawan PT FIF group cabang Padangsidimpuan, Sumut, diringkus polisi. Kepada polisi, tersangka NG (31) mengakui perbuatannya.
Kapolres Padang lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra BSH mengatakan, GN (31), warga Desa Janji Matogu, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, Sumut diamankan Satreskrim, Sabtu (9/10/21), jam 19.45 WIB dari rumahnya di Desa Janji Matogu, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Menurut AKP Aman, GN menjabat sebagai kasir di PT FIF group dan berkantor di Sibuhuan, Kecamatan Barumun, diduga menggelapkan uang perusahaan Rp120.981.000. “Penggelapan uang perusahaan tersebut dilakukan GN dengan menerima angsuran dari nasabah secara bertahap kemudian memasukkan data sistem perusahaan dan memasukan ID dan password atas nama pribadinya,” ungkap AKP Aman.
“Uang angsuran nasabah tidak disetorkan ke perusahaan dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu berlangsung sejak 2019 hingga akhir 2020,” imbuh Aman, Senin (11/10/21).
Dugaan penggelapan uang perusahan ini terbongkar, setelah tim audit PT FIF Group Cabang Padang Sidimpuan melakukan pemerikasaan di kantor anak cabang PT FIF Pos Sibuhuan. “Ada angsuran nasabah sudah dibayar, tapi tidak disetorkan,” lanjut AKP Aman.
Atas laporan Chirise Augus Mandarin (30), warga Dusun I Karang Anyar, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) No LP/B/27/III/2020/SU/PALAS/SPKT, tanggal 27 Maret 2021.
AKP Aman menambahkan, tersangka diringkus oleh Kanit I Satreskrim Ipda A Bani S.SH dan Ipda BC Nasution bersama anggota lainnya.
Kepada petugas saat diperiksa, GN mengakui perbuatanya telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 120 juta lebih. “Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka ditahan di sel Polres Palas,” pungkas AKP Aman. (har)






