PENGEDAR SABU: Tersangka SA dan RF (baju kining) di Mapolres Labuhanbatu. |
METRO2JAM, LABUHANBATU – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua warga Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, Sabtu (9/10/21). Dari kedua tersangka, petugas menyita sabu dan handphone. Kepada petugas mereka mengaku mengedarkan sabu untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi mengatakan, SA (39), ibu rumah tangga dan RF (25) diamankan dari Jalan Karya, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Menurut dia, warga Dusun Sei Tambang dan warga Jalan Pendidikan Kelurahan Negeri Lama, ini diamankan dengan barang bukti 0,38 gram butiran kristal diduga narkoba jenis sabu. Butiran kristal itu dibungkus dalam dua plastik kilip transpara. Selain butiran kristal diduga sabu, petugas juga mengamankan satu hanphone Nokia hitam.
“Penangkapan kedua tersangka diawali dengan penyamaran petugas yang membeli narkotika kepada RF, kemudian dikembangkan kepada SA yang ketika itu berada di rumah bersama suaminya panggilannya Ges (39) melarikan diri saat penggerebekan di Dusun Sei Tampang,” ujar Martualesi, Minggu (10/10/21).
Martualesi menjelaskan, tersangka RF merupakan seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada April 2021 juga dalam kasus tindak pidana narkotika. Kepada petuas, SA mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang warga bernama Senna.
“Kedua tersangka (SA dan RF) mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu. (ant/*)