CURI SEPEDA MOTOR: Buchari Muhammad Zuki alias Zuki (tengah), mendekam di sel Polsek Medan Baru karena mencuri sepeda motor. (f: dok polsek medan baru) |
METRO24JAM, MEDAN – Buchari Muhammad Zuki alias Zuki (31), mendekam di balik jeruji Polsek Medan Baru. Warga Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan-Sumut, ini diamankan polisi karena terlibat pencurian sepeda motor.
Bersama temannya dengan panggilan Kibo, pria yang keseharianya sebagai tukang parkir ini, mencuri sepeda motor milik William Thomateus Tarigan (31), warga Jalan Bunga Turi V Lingkungan II, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan.
Plt Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, tersangka ditangkap karena melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Menurut Iptu Irwansyah, Kamis 19 Agustus 2021, jam 06.00 WIB, sepeda motor Beat Pop warna merah dengan nomor plat BK 5143 AFU, milik William Thomateus Tarigan, hilang dari belakang kosnya di Jalan Jamin Ginting, Gang Sarmin.
Irwansyah menerangkan, saat itu korban baru pulang dari membeli nasi goreng di Simpang Kampus. Kemudian ia (korban) memarkirkan sepeda motornya di belakang kos. Selanjutnya usai menikmati goreng, korban istirahat.
Keesokan harinya, korban dibangunkan oleh pemilik kos dan betanya, “Dimana sepeda motor mu”. “Korban ke parkiran rumah kos dan sepeda motor memang sudah tidak ada,” lanjut Iptu Irwansyah.
Lalu, korban melaporkan kejadiannya tersebut ke Polsek Medan Baru. Menindaklanjuti laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mengetahui bahwa yang mencuri sepeda motor tersebut adalah seorang tukang parkir.
Pengejaran pun dilakukan dan petugas berhasil meringkus tersangka di Jalan Jamin Ginting dekat Pajak Sore Padang Bulan Medan. Dari tersangka, petugas menyita 2 buah HP android. Bersama barang bukti, tersangka diamankan ke Polsek Medan Baru.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui membantu mendorong sepeda motor korban bersama pelaku dengan panggilan Kibo,” kata Iptu Irwansyah sembari mengatakan, sepeda motor korban dijual kepada seseorang dengan harga Rp1.750.000.
“Sedangkan uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan pelaku,” imbuh Iptu Irwansyah.(ash)