CABULI KEKASIH: Wb, pemuda warga Kecamatan Hamparan Perak Deliserdang diamankan polisi karena mencabuli kekasihnya hingga hamil tujuh bulan. (foto: raja/metro24.net) |
METRO24JAM, HAMPARAN PERAK – Dituduh mencabuli kekasihnya hingga hamil, seorang pemuda berinisial Wb (22) warga Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparanperak, Minggu (10/10) diciduk personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Tersangka Wb diringkus setelah ibu korban mengetahui bahwa putrinya terlambat datang bulan dan perutnya makin membesar karena hamil 7 bulan sehingga melaporkan peristiwa asusila itu ke Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat HS., SIK melalui Wakapolres Kompol Herwansyah Putra didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C, Senin (11/10), mengatakan, penangkapan terhadap TSK berawal dari laporan yang diterima unit PPA Polres Pelabuhan Belawan dari ibu kandung korban
“Awalnya orang tua korban curiga karena korban terlambat datang bulan dan perut korban yang semakin besar, sehingga menanyakan hal tersebut kepada korban dan korban mengaku sudah dicabuli oleh tersangka pada Februari 2021,” jelas Wakapolres.
Dijelaskan Wakapolres, berdasarkan pengakuan korban, kemudian orang tua korban melakukan pemeriksaan dan ternyata hasilnya korban sudah hamil 7 bulan akibat dicabuli oleh tersangka di rumah tersangka di Desa Klambir Lima Kebun,” ungkap Wakapolres.
Menurut Wakapolres, setelah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi dan hasil visum Unit PPA Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka Wb di rumahnya.
“Dari hasil pemeriksaan TSK mengaku telah mencabuli korban sebanyak 1 kali dengan merayu korban akan bertanggung jawab dan dinikahi jika hamil,” pungkas Wakapolres. (aja)