Satuhati.co | SERGAI – Ruhut Nababan (55) jadi penghuni sel tahanan. Ia ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli JS (22) gadis yang menderita keterbelakangan mental (idiot).
Aksi bejat yang dilakukan Ruhut Nababan terjadi, Kamis (9/7/2020) siang lalu di rumahnya di Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Informasi yang dihimpun wartawan dari sumber di kepolisian menyebutkan bahwa terungkapnya peristiwa tindak pidana perbuatan cabul itu setelah dipergoki orang tua korban di kamar pelaku.
Sebelum kejadian, korban baru selesai makan lalu pergi bermain di sekitar depan rumah. Sekitar 30 menit kemudian pelapor, P Siregar (46) mencari keberadaan korban disekitar tempat tinggalnya.
Namun tidak ketemu, lalu pelapor diberitahu oleh anak pelapor bahwa korban sedang berada di rumah Ruhut Nababan. Mengetahui hal itu, pelapor bergegas langsung ke rumahnya.
Di kamar itu, pelapor melihat langsung korban sudah tidak memakai baju dan Ruhut Nababan sedang menciumi payudara korban, seketika itu pelapor berteriak.
“Ompong…!!!! Kenapa kau buat gitu sama “Bere mu.” Terlapor terkejut dan pergi ke ruang tamu kemudian warga sekitar berdatangan dan menyarankan agar mebuat laporan ke kantor polisi.
Selanjutnya, P Siregar membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai sesuai LP/ 258 / VII /2020 / SU /RES SERGAI, tanggal 11 Juli 2020. Berdasarkan laporan itu, pelaku lalu diamankan dan digelandang ke Mapolres Sergai.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2020) siang membenarkan penangkapan tersebut. (*/ok)