Satuhati.co | LABUHAN – Muhammad Karim alias Ain (25) warga Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, tersungkur setelah kakinya ditembak polisi.
Pasalnya, mantan napi yang bebas karena mendapat program asimilasi Covid-19 melawan petugas saat hendak ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah warga di Jalan Marelan Raya Lingkungan II, Kelurahan Tanah Enam, Ratus Kecamatan Medan Marelan.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari menyebutkan, tersangka Muhammad Karim alias Ain bersama temannya IR alias Putra (masih diburon) dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan karena diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di rumah.
Korban Siti Kholidah (44), warga Jalan Besi Ujung tanah garapan Kelurahan Tanah Enam Ratus dengan laporan pengaduan (LP) No LP/526/VII/2020/PEL.BELAWAN/SEK Medan Labuhan tertanggal 17 Juli 2020.
“Kedua pelaku membongkar rumah korbannya setelah mencongkel jendela. Selanjutnya, kedua pelaku menggondol 1 unit kereta dan dua handphone,” jelas Kompol Edi Safari. Sabtu (18/7/2020).
Setelah korban melapor ke Polsek Medan Labuhan, tambah Edi Safari, pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya identitas kedua pelaku diketahui. Tersangka M Karim alias Ain ditangkap saat berada di kawasan Jalan Monel Anwar, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, tersangka M Karim alias Ain selanjutnya dibawa petugas untuk menunjukkan keberadaan temannya IR alias Putra sekaligus keberadaan kereta hasil curian namun di tengah perjalanan, tersangka M Karim alias Ain mencoba melawan dan melarikan diri sehingga terpaksa kakinya ditembak petugas.
Dari tersangka M Karim, polisi menyita sebilah pisau dan obeng yang dipakai untuk mencongkel jendela serta sepotong kaus warna hitam yang dibeli dari hasil kejahatan.
Saat diinterogasi, tersangka M Karim mengaku dirinya baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Binjai pada Maret 2020 lalu karena mendapat program asimilasi dan melakukan pembongkaran rumah warga.
Dari rumah korban, pelaku menggondol kereta dan kereta hasil curian telah dijual oleh tersangka IR di kawasan Stabat dan dirinya mendapat bagian Rp1.500.000 sedangkan dua unit handphone diambil oleh tersangka IR. (*/ok)