RANTAUPRAPAT – Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers penangkapan seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu berinisial BH (40) warga Kampung Baru, Dusun Pasir Tuntung, Desa Simatahari, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu MH dan Kaur Mintu Ipda Chaidir Suhartono yang melakukan konferensi pers di ruang lobi Polres, Kamis (14/7/2022) memaparkan barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dengan menghadirkan tersangka BH. Tersangka BH ditangkap sekira jam 17.30 WIB, di kediamannya Dusun Pasir Tuntung Desa Simatahari. Barang bukti yang saat ini disita berupa narkotika jenis sabu sebanyak 9 plastik klip seberat 26 gram/netto dan uang tunai senilai Rp10.500.000, yang disimpan dalam sebuah kotak.
“Penangkapan terhadap tersangka sempat tragis. Keluarga BH histeris dan mencoba menghalangi petugas Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk membawa tersangka BH dari kediamannya. Keluarga tersangka memberikan alasan, tersangka sedang mengidap sakit silulitis. Namun, petugas di lokasi kediaman tersangka berupaya menjelaskan dengan membawa kadus setempat. Akhirnya, pihak keluarga mendengarkan penjelasan petugas dan kepala dusun. BH pun dibawa ke Polres Labuhanbatu,” terang AKBP Anhar.
Tersangka mengakui sudah 4 kali menerima pasokan sabu sebesar 35 gram dari setiap pengiriman. Setiap penjualan sabu tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta setiap 35 gramnya.
“Tersangka merupakan bapak dari dua orang anak. Tersangka mengakui sudah 4 kali menerima pasokan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial I asal Medan. Tersangka sendiri merupakan residivis pada kasus yang sama (narkotika) pada tahun 2019. Tersangka divonis penjara 4,6 tahun di PN Rantuprapat dan baru bebas pada tanggal 31 Januari 2022. Kita telah melakukan pengembangan terhadap I, namun setelah ditelusuri, I belum dapat diketahui keberadaannya,” jelasnya.
Penulis : ric
Editor : r hidayat ahmad