Satuhati.co | DELISERDANG – Arifin Aritonang (40) menyelinap masuk ke rumah tetangganya di Gang Bersama, Dusun IV, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa. Niatnya ingin memperkosa penghuni rumah. Tapi karena korban teriak, aksi nekatnya itu pun berakhir ke penjara.
Arifin mendatangi kediaman wanita berinisial SUS yang diduga sudah lama diperhatikannya, secara diam-diam, Minggu (28/6/2020) dini hari.
Informasi dihimpun, dinihari itu Arifin masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Begitu berhasil masuk, ia pun langsung ke kamar SUS.
Melihat SUS tengah tertidur lelap, Arifin langsung menindih tubuh wanita itu sembari mengacungkan parang. Kaget tubuhnya ditimpa Arifin secara mendadak, SUS spontan terbangun lalu menjerit sekuat-kuatnya meminta pertolongan.
“Saat itu tersangka mengancam sebilah pisau tajam sehingga mengenai tangan korban dan mengakibatkan luka,” kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin SH dalam keterangannya melalui Paur Subbag Humas Polresta Deliserdang, Aipda Ricardo Bancin.
Seiring teriakan SUS, warga sekitar pun spontan berkeluaran dari kediaman masing-masing. Sementara itu, teman SUS serumah, Rahdearni Sitepu (28) langsung menangkap Arifin.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepala desa setempat yang kemudian menghubungi Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang. Polisi tiba di lokasi tak lama berselang dan langsung mengamankan Arifin berikut barang bukti sebilah pisau.
Usai melakukan olah TKP, polisi memboyong Arifin ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk penyidikan lebih lanjut.
“Korban selamat, dan saat ini dirawat di RS Mitra Sehat Medan. Pelaku masi menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (*/ok)